SHARE NOW

Nasib Buruh Tani! Hunian Rakyat Digusur Paksa lalu Tanah di Serahkan pada Konglomerat

SUMATERA UTARA | TVNYABURUH — Fenomena intimidasi secara administrasi bahkan intimidasi secara fisik yang di alami buruh, buruh tani dan masyarakat adat serta rakyat pribumi berupa pengambil alihan secara paksa tanah pertanian dan hunian rakyat serta kesempatan bekerja bagi rakyat dirampas dengan dalih kepentingan pembangunan , yang dilakukan mengatas namakan kebijakan.

Pembangunan-Pembangunan untuk siapa itu tak jelas ,yang jelas rakyat yang terkena kebijakan menjerit merintih dan meneteskan air mata bahkan di gebuki dan di buikan. Hal ini di rasakan buruh yang mana kesempatan kerja di alihkan pada Tenaga Kerja Tiongkok dari RRC, tanah adat dan hunian rakyat atau tanah pertanian rakyat di gusur paksa dan di berikan pada Konglomerat Tionghoa baik yang lahir dan berkewarganegaraan Indonesia maupun yang berkewarganegaraan RRC.

Kondisi Pembangunan Ekonomi Kerakyatan di Pemerintahan Jokowi sungguh miris, slogan 1 juta hektar tanah untuk rakyat hanya slogan biasa saja, yang pasti monopoli penguasaan tanah ada pada Konglomerat yang bukan rahasia lagi itu ada pada konglomerat Tionghoa, larangan monopoli penguasaan tanah yang di amanatkan pasal 7,10 ,17 UU Pokok Agraria hanya tinggal judul.

Kebijakan yang mengangkangi UU, PP, azas Kepatutan itu akhir hanya mengacu pada Pertumbuhan Ekonomi segelintir Elit dan bukan menciptakan persamaan apalagi pemerataan untuk memperoleh menggunakan memiliki bumi Indonesia bagi rakyat melainkan dominan menguntungkan konglomerat.

Kasus Penggusuran Paksa Buruh Tani, Eks Buruh Tani dan Hak Komunitas Anak Melayu di depan mata di Desa Helvetia Kec.Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang oleh Aparat Satpol PP Deli Serdang dan Oknum TNI lalu menyerahkan Tanah tersebut pada Konglomerat Tionghoa yang tanpa IMB dengan mudah di bangun oleh Konglomerat dengan Badan Hukum PT. CIPUTRA.

Bupati Deli Serdang merekom dukungan 700 an hektar dan tak perduli itu pemberian izin lokasi, izin peruntukan atau izin apalah namanya izin hantu blaulah itu melampau batas maksimum yang diatur Permeneg Agraria.

Penulis, Eddy soesanto. Amd
Surat gubernur untuk bupati.foto

Selanjutny Bupati Deli Serdang dan Camat Labuhan Deli tutup mata atas pembangunan itu walau TANPA IMB, dan Sudah ada Surat Kakanwil Pertanahan Propinsi Sumut serta Surat Gubsu atas kegiatan tersebut bahkan Tutup Mata walau sudah sengketa di PN.Lubuk Pakam.

Luar Biasa hebatnya Kerjasama Konglomerat tersebut dengan Pemkab Deli Serdang yang walau dari proses memperoleh tanahnya penuh jeritan rakyat sampai-sampai TANPA IMB toh Bupati Deli Serdang tak berdaya.

Apa betul Negara RI ini sudah tak berdaya dan telah di kuasai Taipan dalam negeri maupun Taipan Asing..?
Apa pola investasi seperti itu benar untuk pembangunan rakyat, atau bukan sebaliknya adalah signal ancaman tersembunyi atas eksistensi ekonomi buruh buruh tani, masyarakat adat, dan rakyat.

Apa pola pola investasi dengan penuh kekerasan , nginjak nginjak hukum dan penuh dengan monopoli itu bukan signal ancaman bagi politik dan hankamnas kedepan di mana buruh,buruh tani ,masyarakat adat ,kaum miskin kota dan desa termarginalisasi lalu masuk warga asing berbekal sebagai pengusaha yang berinvestasi atau TKA mendominasi faktor produksi itu di jamin tidak mendominasi dan di jamin bukan ancaman.
NKRI bukan milik elit – elit karena kita rakyat berhak dan wajib paham dan cermat atas ancaman pada negeri ini sebagaimana yang di cantumkan dalam Konsensus sewaktu MENDIRIKAN NEGERI INI.

✏Eddy Soesanto. Amd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWSTICKER