Naik Turunnya Pajak Daerah Rohil, Tergantung Masyarakatnya yang Tepat Bayar Pajak, Kata Kabid Bapenda
ROKAN HILIR | Terkait dengan Badan Pendapatan Daerah di Kepemerintahan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau terlihat mulai di sorot publik mengenai pungutan pajak Daerah Rokan Hilir.
Bukan tanpa sebab dan alasan yang jelas, alasan dari pihak publik mendatangi kantor Bapenda Rohil, guna mengetahui hasil pajak yang telah di kumpulkan oleh Pemerintah Daerah melalui Badan Pendapat Daerah.
Menanggapi persoalan tersebut, Darma Putra yang sa’at ini menduduki jabatan sebagai kabid Pajak Daerah kabupaten Rokan Hilir menyebut bahwa ” Sejauh ini pihaknya tetap berupaya semaksimal mungkin dalam menjalani jabatan yang menjadi tupoksinya ” Ucap Darma Putra.
Lanjutnya “sebelumnya di ketahui, bahwa hasil Pendapat Daerah ini mengalami peningkatan dalam mendongkrak pendapat daerah atapun(PAD) Rohil. Kendati demikian, kita menghimbau kepada seluruh element masyarakat agar ta’at dalam membayar pajak guna kemajuan kita bersama, sementara itu hasil dari pajak tersebut akan kembali di gunakan ke masyarakat guna kemajuan daerah ini”
Bagi yang sudah ta’at pajak dan tidak lewat waktu terhadap pembayaran pajak yang sudah menjadi kewajiban bersama. Dan itu tentu mempunyai Perda yang sudah di ketahui masyarakat, sebab, jika masyarakat telat membayar pajak daerah. Hal itu akan berdampak pada ta’at pajak itu sendiri, yang mana bagi yang telat membayar pajak akan menerima sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 250,000. Sebagaimana yang tertuang perda nomor 9 tahun 2023 tentang pajak Daerah dan retribusi daerah (PDRD)
Reporter: Handoko Afriyadi