SHARE NOW

Mungkinkah Bakal Dihapus Prabowo? Sistem Outsourcing dalam UU Cipta Kerja Dianggap sebagai Perbudakan Modern

TVNYABURUH.COM | Pada Rabu, 1 Mei 2024 lalu beberapa tuntutan diungkapkan oleh serikat buruh untuk memperjuangkan nasibnya.

Satu diantaranya yakni penghapusan outsourcing karena hal ini dianggap perbudakan modern.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.
 

Saat ini sistem kerja outsourcing masih mendominasi digadang menjadi penyebab kehidupan buruh masih belum memadai.

Hal ini dikarenakan sistem kerja outsourcing menyengsarakan pekerja dan buruh, serta dimanfaatkan untuk meraup keuntungan sebanyak mungkin dengan biaya produksi yang kecil.

Bukan tanpa alasan, mereka menganggap outsourcing turut melegalkan perusahaan untuk menggantungkan kepastian status dan hak pekerja.

Selain itu Iqbal mengatakan bahwa pekerja kontrak tidak segera diangkat menjadi karyawan sehingga rawan terkena PHK.

Kemudian untuk karyawan yang terkena PHK dimungkinkan kembali bekerja di perusahaan yang sama melalui agen penyedia pekerja outsourcing.

Selanjutnya untuk pekerja outsourcing dengan masa kerja bertahun-tahun, statusnya tetap karyawan outsourcing sepanjang karirnya.

Iqbal juga mengaku pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan Prabowo untuk membahas persoalan outsourcing ini.

Diketahui Jasa outsourcing pertama kali diresmikan pada 2003 ketika pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri melalui UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pada beleid itu, penggunaan jasa outsourcing dibatasi untuk sektor tertentu seperti jasa keamanan, katering, angkutan, cleaning services, dan jasa penunjang dalam sektor perminyakan dan pertambangan.

Adapun pada masa itu, aturan tersebut mewajibkan pegawai outsourcing didaftarkan ke dinas tenaga kerja.

Kemudian untuk saat ini, ketentuan outsourcing ada di dalam UU Cipta Kerja pada pasal 64.

Salah satu poin dari UU Cipta Kerja tersebut mengatur bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui alih daya yang dibuat secara tertulis.

Akan tetapi pada aturan tersebut tidak merincikan sektor yang diperbolehkan menggunakan pekerja outsourcing.

Selanjutnya pada pasal 66 ayat (1) menyatakan hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

 

Editor: Ahmad Jais

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWSTICKER