PEKANBARU | Bertempat di ruang rapat multi media, Pimpinan Serikat pekerja Serikat inti indosawit subur mengadakan audensi dengan Disnakertrans prov. Riau. Selasa (13/08/2024)
Hadir dalam audiensi, Kabid pengawas ketenagakerjaan Provinsi Riau, Bayu Surya, Pengawas ketenagakerjaan, Armunanda, Rizki, Kabid HI Muhammad Yunus, Kanit Intelkam Polsek kota Pekanbaru Ipda Sofyanus, Ketua DPW KPBI Riau Arbaa Silalahi, Sekjen KPBI Pusat Damar Panca Mulya ( Oncom ), Ketum FSP- IPSI Riau Sunan Tumenggung, Ketua DPW FSPMI Riau Satria Putra, Sekjen FSP- IPSI Haryanto Lubis.
Terkait surat pemberitahuan aksi penyampaian pendapat didepan umum No. 066/DENFSPIPSI/VIII/2024. Namun berdasarkan komunikasi wasnaker dengan FSP-IPSI bahwa ada langkah konkrit penyelesaian hal ini, maka pihak FSP-IPSI bersedia melakukan audiensi kembali jika ada penyelesaian konkrit sehingga tanpa harus berunjuk rasa.
Kabid Wasnaker Bayu Surya Menyampaikan ” pemerintah, khususnya Disnakertrans yang membidangi kasus-kasus ketenagakerjaan, akan lebih proaktif dalam menyikapi kasus perburuhan, saya minta bidang pengawas untuk segera mengambil sikap agar permasalahan buruh tidak berlarut larut, jika sudah mencukupi bukti adanya pelanggaran berupa union busting maka kabid menyarankan untuk mengeluarkan anjuran, jangan sampai ada dugaan bahwa disnakertrans khususnya bidang pengawas tidak bekerja atau lebih menuju kearah bahwa pengawas lebih condong ke pihak pengusaha dari pada ke pekerja”.
Arbaa Silalahi menegaskan ” pengusaha agar mempekerjakan kembali pekerja yang sudah di PHK dan membayar upah penuh, tidak ada lagi audiensi berikutnya karena ini sudah audiensi ketiga. Nota pemeriksaan seharusnya sudah kami terima sebagaimana dalam notulen audiensi sebelumnya wasnaker akan gelar perkara pada tgl 6 Agustus 2024, faktanya dalam audiensi kali ini pihak wasnaker masih menjelaskan akan segera gelar perkara”.
“Penjelasan tersebut tidak menunjukkan komitmen wasnaker terkait penyelesaian kasus ini.
Saya pastikan jika tidak ada lagi penyelesaian kasus ini maka FSP-IPSI akan melakukan aksi unjuk rasa di Disnaker Provinsi Riau terkait bayaknya kasus yang belum teratasi, paling lambat sebelum tgl 19 Agustus 2024. Jika ini tidak terealisasi maka kami menduga, pengusaha dilindungi oleh pihak-pihak tertentu, kami sudah cukup,” pungkasnya.
Sekjen KPBI Pusat menyampaikan, bahwa ” Serikat Pekerja hanya meminta, jika perusahaan tidak bisa memenuhi tuntutan pekerja, jangan mengulur ulur waktu lagi, jika setuju katakan setuju, jika menolak katakan menolak, jangan minta waktu mediasi lagi sampai tanggal 19 Agustus 2024, serikat pekerja tidak bisa lagi memberikan ruang dan waktu untuk memberi kesempatan kepada perusahaan untuk mengulur waktu”.
Ketua DPW FSPMI Provinsi Riau Satria Putra juga menyampaikan pendapatnya ” seperti kita ketahui, hampir semua perkebuan kelapa sawit (PKS) yang ada di Provinsi Riau bermasalah, jika Disnakertrans ingin bukti dan data, mari sama sama kita turun kelapangan agar bisa bapak/ibu pengawas bisa melihat langsung bagaimana buruknya perusahaan kelapa sawit ini, saya minta ketegasan dari pengawas untuk secepatnya mengambil sikap atas permasalahan ini, saya selaku ketua DPW FSPMI juga berharap agar segeralah selesaikan permasalahan ini, saya tak bisa menjamin jika para pekerja habis kesabaran, akan melakukan tindakan selanjutnya yakni Melakukan aksi pengerahan masa dengan menduduki kantor mitra Serikat Pekerja ini, jangan sampai mereka mendirikan tenda di depan kantor ini, hingga ada keputusan dari perusahaan dan Disnakertrans provinsi riau.
diakhir audiensi, Kabid Wasnaker provinsi Riau Mengatakan “didapat kesepakatan dari hasil pertemuan, pengawas akan mengeluarkan nota pemeriksaan sebelum tanggal 19 Agustus 2024, dan ditanda tangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan di audiensi tersebut”.
Reporter : Surya Ramadanu