Menutupi Pembangunan Dana Desa, Diduga Kepala Desa di Kecamatan Percut Sei Tuan Intimidasi Wartawan Pakai Jasa Oknum Preman, Begini Kata Praktisi Hukum?
DELI SERDANG | (Minggu, 14/7/2024). Bukan hanya isapan jempol Intimidasi terhadap wartawan terus terjadi di tanah air, selain wartawan ditanah karo yang baru baru ini dibakar oleh oknum preman, kini wartawan di Deli Serdang kembali mendapat tekanan dari oknum preman dan ormas.
Kontrol sosial mengawal penggunaan anggaran Dana Desa dalam Keterbukaan Informasi Publik sesuai dengan Undang Undang nomor 14 tahun 2008 kepada masyarakat dan awak media. Diduga membuat kepala desa di Kecamatan Percut Sei Tuan pusing tujuh keliling.
Sebelumnya diberitakan Kepala Desa Sambirejo Muhammad Arifin ketika ditanya jumlah biaya permeter paving block enggan menjawab pertanyaan dan memblokir nomor Whatssap Wartawan di edisi berita yang tayang pada tanggal 13/7 dengan judul “Terkait Paving Block Diduga Mark Up! Kepala Desa Sambirejo Timur Blokir Nomor Handphone Wartawan”.
Sekira pukul 19:26 Wib Sabtu, 14/7/2024 sebut saja BALADO oknum preman tersebut, tiba tiba via pesan Whatssap kepada wartawan tvnyaburuh.
“Pastikan kita jumpa di Polda bang ku pastikan itu. Lihat besok ya bang, kita jumpa di polda aman itu.” Katanya
Wartawan tvnyaburuh membalas dengan ucapan “Di Tunggu bang.”
Balado “Aman itu jumpa kita di polda, ok bang.”
Selanjutnya, ketika ditanya oleh Wartawan oknum preman tersebut “Apa kepentingan Abangda Rupanya sama kades itu.”
Balado “Jumpa di Polda bang ku pastikan itu, Nggak Banyak nya permintaan ku sesama kawan kita.”
Terkait kasus intimidasi yang menimpa Ahmad Jais wartawan tvnyaburuh.com, dan wartawan dari Pewarta.com bernama Junaidi juga mendapatkan tekanan dari pihak oknum preman dan ormas di deli serdang. Hal ini di tanggapi oleh praktisi hukum oleh Dedi Hadi Sanjaya. SH yang juga sebagai Lawyer, Memberikan tanggapan.
“Intimidasi terhadap jurnalis juga mencerminkan ketidakmampuan pihak-pihak tertentu dalam menerima kritik dan pengawasan. Hal ini menunjukkan kecenderungan otoritarianisme dan ketidak transparanan yang harus diwaspadai. Jurnalis yang bekerja dengan profesionalisme dan integritas adalah aset bagi masyarakat yang harus dijaga dan dilindungi.” Katanya via whatsapp
“Seperti yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal lima ratus juta rupiah. Ketentuan ini jelas menunjukkan betapa seriusnya negara dalam melindungi kebebasan pers dan tugas jurnalistik.” Bilangnya
“Tugas dan kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karenanya, segala bentuk tindakan yang menghalangi atau mengintimidasi jurnalis di lapangan sangat tidak dibenarkan dan dapat berujung pada sanksi pidana. Undang-undang ini secara tegas mengatur hak-hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.” Tutup Dedi Hadi Sanjaya yang murah senyum ini.
Reporter: Ahmad Jais