Masalah Tak Ada Selesai, FSPMI Minta Wasnaker Berikan Sanksi Tegas PT. RSU

 

PELALAWAN | FSPMI Provinsi Riau kembali mendapatkan surat panggilan dari Wasnaker terkait permasalahan pekerja PT. Recon Sarana Utama ( RSU ) C/q PT. Rido Jaya Bersama ( RJB ) tentang tuntutan FSPMI sebagai Penerima kuasa pekerja yang hingga saat ini belum terpenuhi.

Dihadiri Wasnaker Setya Saptayani, Ketua DPW FSPMI Provinsi Riau Satria Putra, Pimpinan PT. RSU yang diwakili Johan Anggara Sitompul, dan Frans, dilakukan diruang Mediasi Disnakertrans Provinsi Riau, Pada hari Selasa (03/09/2024).

Ada beberapa pembahasan yang disampaikan menyangkut tidak terlaksananya komitmen pihak perusahaan terhadap karyawan/FSPMI selaku penerima kuasa pekerja, sesuai yang dicantumkan dalam Perjanjian Bersama (PB) yang ditanda tangani oleh para pihak diatas materai.

Sempat terjadi perdebatan Ketika Pengawas Setya Saptayani, meminta kepada pihak perusahaan untuk menjelaskan sebab terjadinya belum ada pembayaran sesuai Perjanjian bersama.

Johan Anggara menyampaikan” pihaknya belum bisa memenuhi kewajiban seperti yang tertulis di PB, dikarenakan perusahaan saat ini sedang mengalami kesulitan keuangan, dan belum ada pembayaran dari RAPP”. katanya

Menanggapi hal itu Satria putra menegaskan, ” dalam kesepakatan perjanjian bersama yang dibuat pada tanggal, 14 Juli 2024 FSPMI akan memenuhi segala ketentuan yang telah dituangkan dalam surat perjanjian bersama tersebut, namun perusahaan ingkar”.

” Saya kecewa dengan PT RSU yang katanya anak perusahaan BUMN justru melakukan dugaan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan,
saya minta ke Wasnaker untuk menerbitkan nota riksa, tuangkan apa yang menjadi pelanggaran dan sanksi bagi perusahaan, dengan tidak dijalankan apa yang menjadi kesepakatan dalam PB ini sudah menjadi wan prestasi dalam sebuah perjanjian, batalkan PB nya dan lakukan penegakkan hukum”.

“Harus ada sanksi tegas,Disnakertrans Provinsi Riau, dalam hal ini Pengawas Ketenagakerjaan jalankan sajalah apa yang menjadi tupoksinya, kami juga bukan organisasi yang abal-abal, FSPMI adalah organisasi tetap menjunjung tinggi amanat undang-undang dan integritas sebagai pimpinan organisasi, mengingat FSPMI adalah organisasi yang berafiliasi ditingkat Nasional bahkan Internasiona dan terstruktur dari mulai tingkatan Pusat, Provinsi, Kabupaten sampai basis PUK. Dalam perjalanan FSPMI justru kami sering menemui oknum pejabat pemerintah yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaanlah justru tidak tegas dalam menjalankan fungsinya, faktanya begitu banyak kasus pelanggaran dugaan tindak pidana ketenagakerjaan yang di lakukan oleh oknum pengusaha nakal tapi tak kunjung mendapatkan sanksi tegas, ini yang membuat mereka semakin berani mengangkangi hak2 normatif buruh yang telah di jamin dan di lindungi oleh Undang-Undang. Pernyataan ini tegas saya sampaikan karena ada bahasa dari pengawas “kalau hak pekerja diterima melalui Serikat Pekerja rawan akan di selewengkan” Boleh di cek bahkan terkait kasus ketenagakerjaan yang terjadi di Provinsi Riau kami justru terus membangun Sinergi dengan seluruh instansi pemerintah terkait dan kepolisian dari Polda dan Polres di masing-masing kabupaten/kota, agar menjadi kontrol juga bagi kami organisasi”.

“Adanya dugaan kalau wasnaker terlalu bertele-tele dalam menangani kasus ini”, Ujarnya.

Memanggapj itu Setya mengatakan, “sebenarnya kapasitas saya dipertemuan ini bukan sebagai mediator, makanya saya tidak menjalankan Tupoksi saya sebagai pengawas, namun karena tidak ditemukannya hasil yang memuaskan diantara para pihak maka saya akan mengeluarkan nota riksa agar permasalahan ini di limpahkan ke jalur hukum, serta surat kesepakatan Perjanjian Bersama ini saya anggap tidak sah dan batal demi hukum”,ujarnya.

Diakhir pertemuan Satya juga nenyampaikan “meminta kepada para pihak agar melengkapi dokumen pendukung untuk mengeluarkan nota riksa, dan data tersebut diserahkan paling lambat hari Jum’at, tanggal 6 September 2024”.

 

Reporter : Surya Ramadanu