Mardan: Kinerja Buruk Pemkab Padang Lawas Dapat Opini WDP dari BPK RI
PADANG LAWAS|TVNYA BURUH.Akibat Buruknya Kinerja Pemerintah Kabupaten Padang Lawas dalam Pengelolaan Keuangan, Akhirnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Tahun 2022.
Padahal sebelumnya, Pemkab Padang Lawas selalu meraih opini Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP) dari BPK RI.
Atas capaian tersebut, Ketua DPD AMPI Padang Lawas Mardan Hanafi Hasibuan SH, MH angkat Bicara, Mardan merasa prihatin dan kecewa.
Menurutnya, opini WDP menunjukan buruknya kinerja Plt Bupati Padang Lawas drg.H.Ahmad Zarnawi Pasaribu CHt, MM, M.Si, MH (AZP).
“Setelah 3 kali Kabupaten Padang Lawas menyandang opini WTP sekarang malah dengan berat hati harus menerima opini WDP sehingga hal tersebut dinilai sebagai preseden buruk bagi kinerja dan kelalaian dalam kepemimpinan di pemerintahan Kabupaten Padang Lawas saat ini,” kata Mardan usai konfirmasi.
Mardan menambahkan, opini WDP yang diraih Pemkab Padang Lawas harus menjadi pertimbangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait jabatan Plt Bupati.
Sebab menurutnya, opini WDP menjadi bukti bahwa apa yang dikerjakan oleh AZP bersama kroninya hanya pencitraan.
Dikatakan Mardan, opini WDP dari BPK RI pada Kabupaten Padang Lawas akan menjadi penilaian bagi masyarakat atas kinerja AZP.
Penyebab Pemkab Padang Lawas menyandang status WDP antara lain adalah :
1. Banyaknya temuan keuangan daerah yg tidak sesuai prosedur sehingga menjadi catatan buruk keuangan,
2. Ketidak sesuaian terhadap pelaksanaan kegiatan belanja pisik dan non fisik,
3. Tingkat kewajaran terhadap penggunaan keuangan yg tidak sesuai,
4. Para pemangku kebijakan keuangan daerah atau TAPD yang tidak berkompeten,
5. Dan sebagai kepala daerah yg saat ini dipimpin oleh AZP tentu ini suatu catatan buruk bagi beliau kedepannya.
Lanjut Mardan, akibatnya Opini WDP tersebut akan berdampak serius, Pemkab Padang Lawas tidak akan mendapatkan dana insentif dari pusat, sebagai solusinya.
Pemerintah daerah melalui TAPD harus lebih meningkatkan kuantitas kerja, dan Kepada aparat penegak hukum harus melihat Dan melakukan kajian secara Hukum terhadap LHP BPK RI yg mendapat WDP, ucap Mardan.
Reporter: SAIFUL BAKHRI