SHARE NOW

LSM LPK Asahan Menilai Inspektorat Asahan Lambat dan Jalan di Tempat Tentang Laporannya

ASAHAN | TVNYABURUH.COM — Adanya dugaan penyalahgunaan dan di anggap tidak sesuainya pembangunan Drainase di dusun 1 desa Situnjak Kecamatan Aek Song-songan berikut tidak di bayarnya honor guru ngaji merujuk kepada surat kepala desa bernomor : 007/2008/ll/2017 tanggal 07 Januari 2017 atas nama saudari Siti Naimah dan Sariayani sebesar RP 700.000 di desa tersebut menjadi dasar laporan LSM LPK Kabupaten Asahan tentang hal ini ke Polres Asahan.

Sebagai prosedur adanya laporan ini pihak Polres Asahan melanjutkan prihal ini ke Inspektorat Kabupaten Asahan selaku APIP, guna melakukan pemeriksaan secara khusus yang di keluarkan nya surat SP2HP pertanggal 20 juli 2022.

Kepada Reporter Tv nya Buruh pada tanggal 29/10/2022,Samsul selaku ketua LSM LPK ( Lembaga Pemberantasan Korupsi) Kabupaten Asahan menyayangkan sikap Inspektorat Kabupaten Asahan yang terkesan lambat dan tidak membalas surat Lembaganya, terhitung sudah 95 hari kerja namun belum juga ada jawaban yang pasti tentang laporan nya,
menurut Samsul penegakan hukum di Asahan harus terwujud mengingat program pemerintah tentang alokasi biaya pembangunan cukup besar.

Kata Samsul ” Penyidik Polres Kabupaten Asahan tidak mungkin salah, hingga di keluarkannya SP2HP nya dan meminta inspektorat lakukan pemeriksaan secara khusus, masalah ini akan kami laporkan ke Bupati Asahan, berikut beberapa instansi lainnya.sudah berulang kali kami tanyakan masalah ini ke pihak inspektorat tapi tidak ada jawaban”.

Laporan : Syahri Al Amin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWSTICKER