Lembaga Pelaksana Diduga Paksa Sejumlah Kades-Kades untuk Bimtek di Deli Serdang, Pj Bupati Larang Adakan Bimtek.
DELI SERDANG | Banyaknya titipan Bimtek (Bimbingan Teknis) ke sejumlah Kades Kades di Deli Serdang, semakin membuat sejumlah kepala Desa Tercekik dan merasa Lesu, mereka beranggapan Bimtek tersebut tidak ada manfaatnya bagi kepala desa di deli serdang, namun, kegiatan ini terus dijalankan, meskipun larangan edaran Pj, Bupati Ir Wiriya Alrahman tidak di indahkan oleh lembaga pelaksana tersebut, Senin (29/07/2024).
Salah satu kepala Desa tidak mau namanya disebutkan merasa tercekik dan lesu dengan kebijakan oleh oknum oknum APH yang diduga memaksakan kehendak lembaga pelaksana bimtek, padahal anggaran dana Desa sangat dilarang untuk menggunakan biaya Bimtek yang fantastis tinggi.
Kepada wartawan kepala desa yang namanya tidak mau di publikasikan mengatakan “Selama 8 bulan Anggaran BHP dan ADD tahap 1 THN 2024 belum terealisasi sehingga mayoritas kades sudah tercekik ditambah bimtek yg terus menerus seakan memperkosa Dana Desa, sementara warga masyarakat terus bertanya tanya kenapa belum maksimal program program dana desa yang di peruntukan bagi masyarakat,” Sebut Kades
Menurutnya, kebijakan sekarang sama sekali tingkat paling parah dari jaman ke jaman. Dan dalam waktu dekat sejumlah Kades Kades di deli serdang akan menutup kantor dalam bentuk protes atas kebijakan, namun, anggaran BHP tidak kunjung keluar.
“Kalau memang beberapa bulan tidak ada gambaran untuk anggaran BHP keluar, kita sejumlah Kades akan tutup kantor bentuk protes kita atas kebijakan sangat mencekik kami kades kades, ” Tambah Kades.
“Ngerilah bang, oknum APH mana mau tau dengan penderita kita dengarlah lagi nanti bimtek beberapa bulan ini bukan sikit apa enggak pening kali kepala dan itu harus sementara kebutuhan dikantor Desa aja belum terpenuhi,” Imbuh Kades.
Tertulis adanya larangan Bimtek melalui surat edaran Pj. Ir Wiriya Alrahman dengan nomor 400-10/195B pertanggal 24 Juni 2024 dalam hal pemanfaatan dana Desa untuk Camat se-kabupaten Deli Serdang.
“Dalam hal ini kepada kepala Desa dihimbau untuk sedapat mungkin meniadakan kegiatan kegiatan yang bersifat pelatihan, bimbingan dalam bentuk lain yang mengutamakan pelaksanaan kegiatan pembinaan secara swakelola untuk mewujudkan kemandirian Desa sesuai peraturan Menteri Desa pembangunan daerah tertinggal Nomor 13 Tahun 2023 tentang petunjuk operasional penggunaan dana Desa,” Tulis Pj.Ir Wiriya Alrahman.
Sementara lembaga pelaksana Bimtek, dengan nama Manajemen dan Edukasi Lembaga dengan alamat jl. Bakti Nomor 44, Desa Bandar Bireuen Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh berasal dari Luar Sumatera Utara.
Lembaga Pelaksana ketika dikonfirmasi dengan nomor Handphone yang tertera di surat pemberitahuan undangan via whatsapp 0822-2322-0*** tidak menjawab alias bungkam, sampai berita ini diterbitkan.
Diminta pemerintah kabupaten harus tegas untuk membatalkan bimtek yang di gelar dari lembaga pelaksana karena kegiatan tersebut tidak ada faedahnya bagi kepala desa se-deli serdang.
Reporter: Ahmad Jais