MEDAN | (Sabtu, 7/9/2024), Kasus dugaan tindak Pidana Korupsi dalam seleksi PPPK fungsional guru di Sumatera Utara menjadi sorotan publik baik di daerah maupun di Nasional.
Permasalahan seleksi PPPK guru saat ini paling banyak terjadi di Provinsi Sumatera Utara sebagaimana data dari MenpanRB R.I dan Mendikbud Ristek R.I
5 Kab/Kota yang bermasalah dalam PPPK tersebut Kab.Langkat, Kab. Mandailing Natal, Kab. Batu- bara, Kab. Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Artinya 3 Kabupaten diantaranya di Sumatera Utara.
Diketahui 3 Kabupaten tersebut sedang ditangani Polda Sumut. Pengakan hukum yang saat ini ditangani polda Sumut menuai banyak kritik dari masyarakat khususnya para guru yang menjadi korban.
Adapun yang menjadi kritik keras masyarakat terkait pengakan hukum yang dilakukan polda Sumut yaitu tebang pilih upaya paksa dan lambatnya penyelesaian kasusnya.
Semisal dalam penegakan hukum terkait upaya paksa yang berbeda. Dewasa ini kita ketahui bersama jika polda Sumut telah menetapkan 6 Tersangka Kasus PPPK Madina, 5 Tersangka Batu Bara dan 2 Tersangka Langkat.
Namun, pengakan hukum yang berjalan saat ini sangat aneh dan janggal. Semisal dalam kasus Batu Bara, jika eks. Bupatinya Zahir telah ditangkap dan ditahan, dengan sebelumnya telah berstatus Tersangka dan DPO.
Tetapi anehnya tidak bagi Ketua DPRD Madina dan 2 Kelapa sekolah Langkat yang hari telah ditetapkan sebagai Tersangka, namun tidak ditahan.
LBH Medan sebagai lembaga yang konsern dalam penegakan hukum dan HAM menilai adanya *tebang pilih* dalam penegakan hukum kasus PPPK di Sumatera Utara, khusus antara Batu Bara, Madina dan Langkat.
LBH juga menduga jika Polda Sumut *sedang berpolitik* dalam penegakan hukumnya. Mengapa demikian dikarenakan adanya Disparitas upaya paksa terhadap para Tersangka.
Parahnya untuk kab. Langkat sendiri saat ini hanya menetapkan 2 kepala sekolah saja. Hal yang sangat berbeda dengan kab. Madina dan Batu Bara yang telah menetapkan Eks Bupatinya, Ketua DPRD, Kadis Pendidikan, BKD dll.
Tebang pilih penegakan hukum kasus PPPK tersebut seyogyanya telah bertentangan dengan asas equality before the law (Semua orang sama di mata hukum).
Perlu diketahui jika sebelumnya LBH Medan telah berulang kali mengkritik keras penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Sumut, namun hingga sampai saat ini masih belum juga ada perubahan.
Harusnya korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime) yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat dan merusak tatanan bangsa di proses dengan luar biasa pula. Serta dilakukan secara profesional, prosedural serta tanpa diskriminasi.
Bahkan sebagai kejahatan luar biasa harus tidak ada kompromi bagi para Tersangkanya. Oleh karena itu LBH Medan mendesak Kapolda Sumut Utara untuk segera menyelesaikan permasalahan ini secara berkeadilan.
Adapun tindak pidana korupsi dalam kasus PPPK di Sumut telah bertentangan dengan UUD 1945, HAM, ICCPR, Durham, UU Tipikor dan Kode Etik Kepolisian R.I
Editor: Ahmad Jais
Sumber: LBH Medan