Langgar PP No.17 tahun 2010
Yayasan dan Kepsek SD IT Al Fazhira Panik! Akibat Terbongkarnya Pengutipan Uang Perpisahan Ratusan Juta Rupiah Diberitakan, Hingga Tempuh Jalur Hukum.
TVNYABURUH.COM | Jumat (07/06/2024). Sejumlah wali murid terkejut, ketika uang sekolah perpisahan yang dikutip oleh Yayasan SD IT Al-Fazhira ternyata dilarang dengan surat edaran dari dinas pendidikan kabupaten Deli Serdang.
Hal itu, orang tua wali murid mengetahuinya di beberapa media online yang viral terkait uang perpisahan yang dikutip Yayasan tersebut, hampir 1juta Rupiah per-siswa nya, atau dengan total mencapai Rp200.000.000.-
Ketika dikutip dari Pewarta.com, wali murid, sebut saja ibu Bunga, dengan adanya pengutipan disekolah ini. Sudah terjadi selama bertahun-tahun tanpa ada media untuk memberitakan keluh kesah orang tua wali murid kepada wartawan, bahwa sekolah SD IT Al- Fazhira ternyata sebagai penerima bantuan dana bos.
“100 orang anak TK dan 100 orang siswa dan siswi SD, kemarin perpisahan itu bang, duitnya bisa mencapai 200 juta rupiah bang. Bayangkan lah bang? pengeluaran kemarin paling banyak 40 juta sisanya 160 juta kemana.” Ujar ibu Bunga
Bilangnya lagi “Kita wali murid nggak berani lah bang protes apalagi nggak mengikuti peraturan sekolah, ternyata sekolah pun nggak mengikuti peraturan dinas pendidikan, seharusnya nggak boleh ya bang pengutipan kalau sekolah penerima dana bos.” Ungkap Bunga bertanya kepada wartawan.
“Pelayanan disekolah itu kurang bang kita orang tua murid sama sekali gak dihargai. Kami simpan itu bang berapa biaya perincian biaya perpisahan sama jalan jalan ke Airos.” Cetus Bunga lagi
“Anak saya cuma satu nya di SD itu bang, dikutip dengan biaya hampir 1juta per-orangnya, dibongkar aja bang sekalian kemana dana bosnya, digunakan selama 6 tahun untuk apa ya” , Imbuh bunga
Sebelumnya Ketua Yayasan SD IT AL-Fazhira dan kepala sekolah Latifah merupakan istri ketua yayasan bersama seorang guru mencoba untuk mengintervensi dan mengancam wartawan ke jalur hukum agar tidak memberitakan sekolahnya.
“Selama 20 tahun belum ada media datang berani mengganggu sekolah ini macam mas, Jadi mas mas dari media siapapun tidak punya hak karena kita punya satuan dan itu juga udah ada perintah korwil dan dari dinas Kabupaten Deli Serdang jadi kita bukan menyalahi aturan” Kata Latifa
“Kita langsung dari atasan sudah koordinasi kita untuk melakukan perpisahan baik itu dari dinas pendidikan dan Korwilcam jadi kita bukan tiba tiba langsung mengadakan ada begini!, bahkan pengawas juga sudah mengetahui dan saya sudah ijin dengan buk korwil gak mungkin saya tunda ok kata ibuk korwil” , jelas Latifa dengan suara keras
Terpisah Korwilcam Percut Sei Tuan Kosmaida Samosir saat dikonfirmasi awak media terkait kebenaran adanya perintah dan telah menyetujui perpisahan bahkan mengutip biaya perpisahan dengan jumlah sangat fantastis
“Nggak ada itu. Surat larangan dari Dinas sudah jelas”. Tegas Kosmaida Samosir
Ketika dikonfirmasi via whatsapp kepala Yayasan SD IT Al Fazhira sekira pukul 18:38 WIB(Jumat, 7/6/2024) terkait pengutipan uang sekolah dan bantahan korwilcam, hingga berita ini diterbitkan, Kepala yayasan tersebut diam seribu bahasa dengan tertanda biru “Dibaca”.
Berikut larangan Pungli di lingkungan sekolah PP No.17 tahun 2010 pasal 181, Permendikbud No. 8 tahun 2016 dan permen pendidikan dan kebudayaan No. 75 tahun 2016 pasal 12 ayat 1 apabila penerimaan dana bos dari Kemendikbud.
Reporter: Ahmad Jais Sembiring