ROKAN HILIR | (Senin 11/11/2024). Pemerintah Daerah melalui kinerja Dinas Pendidikan di Rokan Hilir, kembali mendapat sorotan publik bahkan sa’at ini di kabarkan sudah di laporkan ke Aparat Penegak Hukum(APH) di ruang lingkup Kejaksaan Negeri Rokan Hilir(Kejari Rohil) pada waktu lalu.
Hal itu di ketahui, berdasarkan pemberitaan media yang telah tayang di jagad media.
Menanggapi persoalan tersebut, wartawan langsung melakukan konfirmasi terhadap kepala Dinas Pendidikan Rokan Hilir melalui via Wattshap nya.
Dalam hal ini, Asri Arif kepala Dinas Pendidikan Rokan Hilir menyebut” Bahwa pada intinya untuk kegiatan DAK pada Tahun 2024 ini tetap swakelola dengan Type I yang artinya Dinas Pendidikan sendiri yang melaksanakan kegiatan tersebut, dan hal ini juga tertuang pada juknisnya ” Ucap Asril Arif sa’at di konfirmasi.
Asril Arif kembali menuturkan “bahwasanya pihak Dinas Pendidikan Rokan Hilir telah bekerja dengan aturan yang ada, untuk itu kita yakin bahwa kegiatan pada tahun 2024 ini tak akan terjamah oleh hukum”
Demikian keterangan dari kepala Dinas Pendidikan Rokan Hilir terkait persoalan tersebut..
Sementara itu, di sisi lain, pihak pelapor meminta kepada Aparat Penegak Hukum di ruang lingkup Kejaksaan Negeri Rokan Hilir serius dalam menanggapi laporan tersebut karena terindikasi berbau adanya dugaan korupsi ” Demikian yang tertuang dalam pemberitaan media terkait persoalan tersebut.
Sementara itu dalam hal serupa juga di sebutkan, bahwa pihak Kejari Rohil, akan mempelajari laporan tersebut, serta memprosesnya.
Reporter: Handoko