Kuasa Hukum Terus Kawal Terdakwa Sampai Selesai, Terkait Dugaan Kasus Para Pensiunan Merusak Plank PTPN2

Kuasa Hukum Terus Kawal Terdakwa Sampai Selesai, Terkait Dugaan Kasus Para Pensiunan Merusak Plank PTPN2

 

 

 

 

 

DELI SERDANG | Orang yang dulunya pernah berjasa di perusahaan perkebunan PTPN2 jadi terdakwa di pengadilan Negeri Lubuk Pakam, terkait pengerusakan plang PTPN2, yang terpasang di pinggir jalan lintas Medan-tanjung morawa, tepatnya di lapangan Garuda.

Rabu (29/5/2024) sekira pukul 14.00 wib, Hery Dermawan yang ditunjuk sebagai ketua Kelompok Penerus Pensiunan Bersatu (KPPB) dihadapan awak media mengatakan, sebelum pemasangan plank, pihak PTPN2 memberikan surat somasi kepada para pensiunan atau janda pensiunan yang juga penghuni rumah pensiunan, dengan isi bunyinya, memerintahkan untuk mengokosongkan rumah dalam tempo satu Minggu, begitu juga somasi sterusnya sampai 3 kali, dengan maksud tujuan, yang katanya rumah tersebut untuk karyawan yang belum mendapatkan rumah atau karyawan baru”.

“Namun tidak pernah, di sinilah awal penumbangan plank terjadi sampai tiga kali, karena pihak PTPN2 tidak pernah menunjukan surat kepada kami tentang HGB no.43, karena pihak PTPN2 memasang plank, kemudian di tumbangkan, karena sudah di himbau sewaktu di kantor DPR Deli Serdang atau di RDP, maka dari itulah masyarakat berani untuk menumbangkan plank, Karena waktu RDP, sudah disaksikan stekholder pemerintahan, termasuk utusan bupati Deli Serdang, camat Tanjung Morawa, Satpol PP Pemkab Deli Serdang, Polresta Deli Serdang, Polsek Tanjung Morawa dan Kepala desa buntu bedimbar.

Yang isinya kedua belah pihak harus medeasi yang baik menyelesaikan permasalahan yang termasuk tidak boleh pasang plank dan aktipitas yang menimbulkan kontra, namun tidak di gubris oleh pihak PTPN2 dan mengatakan pada pensiunan DPR tidak ada, maka massa mengngamuk dan langsung menumbangkan plank yang baru dipasang oleh pihak PTPN2, ujar Hery Dermawan.

Khairil Damanik SH, sebagai Kuasa hukum terdakwa, saat diwawancarai awak media mengatakan, kami akan terus mendampingi terdakwa Hery Dermawan dan kawan-kawan, sampai persidangan selesai, karena mereka juga sudah pernah berjasa di PTPN2 dan biarkan proses ini berjalan sesuai dengan prosedurnya di kejaksaan Negeri Lubuk Pakam”.

Dan Kami berharap kepada pihak PTPN2, janganlah ada diskriminasi dan tekanan terhadap masyarakat khususnya pensiunan PTPN2 dan masyarakat yang lain, ujar kuasa hukum Khairil Damanik SH., mengakhiri.

 

Reporter: Joni Suheryanto