SHARE NOW

KSPI Gelar Seminar Nasional Bahas UU No.4 tahun 2024 Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak

BEKASI | TVNYABURUH, – Undang-Undang No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak telah disahkan dengan tujuan untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan ibu dan anak, terutama dalam konteks kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial

 

Bagi buruh, khususnya pekerja perempuan yang juga merupakan ibu, undang-undang ini memiliki implikasi signifikan. Meskipun serikat buruh telah mengajukan berbagai usulan selama pembahasan rancangan

undang-undang ini, banyak dari usulan tersebut tidak diakomodasi dalam versi akhir yang disahkan pada Juni 2024.

 

Bicara tentang kontroversi terbitnya Undang-undang No.4 tahun 2024 tersebut, menyikapi hal ini Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tema Mewujudkan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui Implementasi Undang-Undang No.4 Tahun 2024 : apakah mungkin?”

 

Dihadiri oleh 50 orang yang terdiri dari anggota KSPI. Kegiatan kali ini dilaksanakan di Hotel Prime Biz Cikarang, (14/08/2024).

Mundiah, Vice Presiden Bidang Perempuan KSPI mengatakan bahwa sebelum disahkannya Serikat Pekerja mengawal isi dari RUU KIA nya,

“Kami mengawal, namun banyak usulan dari serikat pekerja yang justru tidak terakomodir didalam UU tersebut. Seperti tentang penegasannya sanksi terhadap pemberi kerja yang tidak memfasilitasi sarana prasarana untuk kesejahteraan ibu bekerja.”

 

Seminar ini diisi oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KP3A) RI, Komnas Perempuan, ILO Jakarta dan Perwakilan KSPI.

Rini Handayani, Kementrian PPPA mengatakan bahwa angka stunting tidak bisa mencapai 14%, golden ages periode untuk anak, menjadi dasar terbentuknya undang-undang ini.

 

Namun implementasi penerapan UU ini juga masih dalam concern bersama, ia mengatakan bahwa akan membentuk Panitia Antar Kementerian (PAK) untuk mengawal penyusunan 4 (empat) peraturan turunan UU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan agar dapat diimplementasikan secara optimal. 

Keempat peraturan turunan tersebut adalah

1. Peraturan Pemerintah tentang Dukungan Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak;

2. Peraturan Pemerintah tentang Perencanaan, Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi;

3. Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Data dan Informasi Kesejahteraan Ibu dan Anak; dan

4. Peraturan Presiden tentang Koordinasi Lintas Sektor dan Fungsi.

 “Ada jangka waktu yang ditetapkan dalam UU tersebut, yaitu peraturan turunan harus selesai dalam 2 (dua) tahun, tentu kami akan melibatkan banyak stakeholder dalam diskusi tersebut,” imbuh Rini

M. Nurfahroji, perwakilan FSPMI menegaskan, kehadiran serikat pekerja harus terlibat didalam penyusunan aturan turunan tersebut.

 

“PP yang akan dibahas nantinya, harus libatkan kami serikat pekerja untuk turut serta menyusun aturan tersebut. Jangan harap kita bisa memaksimalkan implementasinya, karena kenyataannya dilapangan masih banyak pelanggaran tanpa pengawasan.” Jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWSTICKER