DAIRI | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Bupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2024 di Hotel Mutiara, Sidikalang pada Selasa 30 Juli 2024.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ariyanto Tinendung Ketua KPU Kabupaten Dairi, didampingi oleh Anggota KPU Dairi Asih Firmansyah Solin, Ridwan Hendra Agustinus Samosir, Rono Anto Sinaga .
Ketua KPU Dairi melalui Koordiantor Divisi Perencanaan dan Data Rono Sinaga menyampaikan bahwa PPK saat ini agar memberikan tugas kepada PPS di tingkat Desa/Kelurahan agar melaksanakan pleno pemutakhiran DPHP.
“kita sampaikan kepada PPK agar meneruskan ke tingkat PPS segera melaksanakan pleno untuk memutalhirkan data DPHP ditingkat Desa/Kelurahan hingga sampai ke tingkat Kecamatan”terang Rono.
“Setelah dilakukan pleno di tingkat desa, pihak kecamatan akan melakukan pemutakhiran kembali melalui hasil pleno sebelum nantinya di serahkan ke tingkat kabupaten”ucapnya.
Adapun daftar pemilih yang dimutakhirkan harus disusun berurutan mulai dari pemilih baru, pemilih yang tidak memenuhi syarat, dan perbaikan data pemilih.
“Kegiatan ini merupakan upaya KPU dalam menentukan berapa jumlah daftar pemilih yang ada di Kabupaten Dairi, dimana setelah dilakukan DPHP, pihak KPU akan menetapkannya menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS)” imbuhnya.
Rono Sinaga menyampaikan agar seluruh jadwal yang sudah di tentukan dapat terlaksana dengan baik dengan tetap berkoordinasi.
“ jadwal pleno rekapitulasi DPS untuk tingkat PPS se-kota kabupaten Dairi adalah tanggal 02 Agustus 2024, sementara jadwal pleno rekapitulasi DPS untuk tingkat PPK se- kabupaten Dairi tanggal 07 Agustus 2024”ucap Rono.
“Sedangkan jadwal pleno rekapitulasi DPS untuk tingkat KPU adalah tanggal 09 Agustus 2024. Dan untuk Rapat Pleno DPS tingkat Provinsi oleh KPU Provinsi adalah tanggal 15-17 Agustus 2024,” tambah Rono mengungkapkan.
Selanjutnya setelah pleno DPS dilakukan, pengumuman DPS akan dilakukan oleh masing-masing PPS yang berlangsung pada tanggal 18-27 Agustus 2024.
“Pada tanggal 18-27 Agustus 2024 itu juga setelah PPS mengumumkan DPS masyarakat boleh memasukkan tanggapannya,” ucap Rono diakhir keterangannya.
Untuk informasi bahwa Hasil pemutakhiran proses coklit akan menjadi dasar penetapan daftar pemilih sementara (DPS). Setelah ditetapkan akan diumumkan ke publik agar mendapat tanggapan dan masukan dari masyarakat.
Setelah mendapatkan tanggapan dan masukan, maka DPS akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). penetapan tersebut masih akan diumumkan dan akan jadi dasar penetapan DPT.
Kegiatan ini turut dihadiri Bisler S Padang Sekretaris KPU Kabupaten Dairi, Asrina Pandiangan Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi dan Erika Elysabeth lamtio Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi Hubungan Masyarakat, PPK se kabupaten Dairi.
Reporter: Patarnamo