SHARE NOW

KPU: 16 Partai Politik Belum Daftarkan Caleg

JAKARTA | Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan masih ada 16 partai politik yang belum mendaftarkan bakal calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024.
Batas akhir pendaftaran jatuh pada 14 Mei mendatang. Partai politik diimbau untuk segera mendaftarkan bakal caleg.

“Masih ada 16 partai politik lagi yang belum menyerahkan berkas daftar bakal calon legislatif,” kata Komisioner KPU Idham Holik lewat keterangan tertulis, Rabu (9/5).

Idham mengimbau parpol untuk segera mendaftarkan bakal calon legislatif tanpa harus menunggu batas akhir yang telah ditetapkan oleh KPU yakni 14 Mei 2023.

Selain itu, parpol juga diimbau agar melengkapi dokumen yang diperlukan sebelum mengajukan pendaftaran di KPU. Dengan begitu, proses administrasi bisa lekas dilakukan.

“Mudah-mudahan dapat segera mengajukan, tidak mesti menunggu batas akhir pengajuan calon agar kami dapat memberikan pelayanan terbaik,” ujar Idham.

Hingga kini, baru 2 partai yang telah secara resmi mendaftarkan berkas bakal calon legislatif ke KPU. Kedua partai tersebut yakni PKS dan Hanura.

PDIP, NasDem serta Partai Ummat dijadwalkan mendaftarkan bakal calegnya pada 11 Mei mendatang.

Pendaftaran bakal calon anggota legislatif dilakukan di KPU tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Bakal caleg DPR didaftarkan ke KPU pusat, sementara DPRD dilakukan di provinsi dan kabupaten/kota

#tim

Sumber: cnnindonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWSTICKER