KPK Hari Ini, Dinilai Alami Fase Terburuk Sejak Berdiri

banner 120x600

JAKARTA| Tvnyaburuh.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai mengalami degradasi luar biasa selama masa kepemimpinan jilid V era Firli Bahuri dkk. Kisruh internal menjadi hal yang paling menonjol dibandingkan dengan kinerja pemberantasan korupsi dalam periode kepemimpinan yang belum genap dua tahun ini.

“Kinerja KPK di era Komjen Firli Bahuri Cs mengalami degradasi luar biasa. Regulasi internal kelembagaan dan penindakan masih menjadi masalah utama,” ujar peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, melalui keterangan tertulis, Kamis (12/8/2021) dilansir dari CNN Indonesia.

Kurnia mengatakan nilai-nilai integritas seperti jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil sudah bukan lagi ‘seragam’ sehari-hari KPK. Tercermin dari peraturan-peraturan yang dibuat oleh Firli dkk.

Terbaru, Firli dkk menerbitkan Peraturan Pimpinan Nomor 6 Tahun 2021 yang mengatur pembiayaan perjalanan dinas insan KPK yang bisa ditanggung penyelenggara. Aturan ini membuka peluang dan menumbuhkan budaya gratifikasi di lingkungan KPK. Namun, hal tersebut ditepis lembaga antirasuah.

Sebelum aturan perjalanan dinas mencuat, terdapat wacana pembahasan gaji pimpinan dan pengadaan mobil dinas yang juga mendapat kritik keras dari publik karena muncul di tengah situasi pandemi Covid-19.

Tak hanya itu, regulasi internal lainnya yang menimbulkan kontroversi adalah Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 652 tahun 2021 yang berisi penonaktifan 75 pegawai tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Data terbaru, sebanyak 18 pegawai tak lulus TWK mempunyai kesempatan untuk bisa kembali bergabung dengan lembaga antirasuah dengan mengikuti pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan terlebih dahulu. Sedangkan 57 pegawai lainnya akan diberhentikan per 31 Oktober 2021.

Selain regulasi internal, peristiwa pelanggaran kode etik dan pidana yang dilakukan oleh insan KPK juga turut andil membuat kepercayaan publik terhadap lembaga kian merosot.

Diketahui, Firli dinilai Dewan Pengawas KPK melanggar kode etik terkait dengan laporan penyewaan helikopter mewah, sementara Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sedang menjalani sidang etik seputar dugaan intervensi penanganan kasus korupsi.

Peristiwa lainnya, pegawai KPK berinisial IGAS dipecat karena terbukti mencuri emas barang bukti kasus korupsi seberat 1,9 kilogram dan penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju ditetapkan tersangka karena diduga menerima suap.

“Melihat situasi terkini, masyarakat sebaiknya menurunkan ekspektasi dan tidak lagi menaruh harapan kepada KPK,” ucap Kurnia.

#Tim