Kota Pari, Batang Ale Pantai Cermin Dijadikan Tempat Judi Sabung Ayam dan Dadu Putar Terbesar Di Wilayah Serdang Bedagai, Diduga Oknum APH Terima Upeti Lewat Transfer MBanking

 

 

Kota Pari, Batang Ale Pantai Cermin Dijadikan Tempat Judi Sabung Ayam dan Dadu Putar Terbesar Di Wilayah Serdang Bedagai, Diduga Oknum APH Terima Upeti Lewat Transfer MBanking.

 

 

 

 

 

 

SERDANG BEDAGAI | (Rabu, 19/6/2024). Kepolisian wilayah hukum serdang bedagai yang di pimpin AKBP Oxy Yudha Pratesta, SIK, diduga tak mampu menutup perjudian dadu putar samkwan dan sabung ayam yang dikelola, sebut saja oleh Asan, namun, 15 Juni 2024 beberapa hari yang lalu diduga tetap beroperasi seperti biasanya di dua tempat yaitu Kota Pari dan Batang Ale.

Informasi yang diterima dari salah satu warga, bahwa oknum APH dari Kepolisian setempat diduga telah menerima upeti yang di transfer lewat MBanking oleh bandar judi bernama Asan ke Oknum APH tersebut.

Dan dalam beberapa minggu terakhir ini, secara rutin telah viral di media sosial. Diminta Kapolda Sumut turun tangan untuk melakukan penggerebekan secara tegas untuk membersihkan judi yang merajalela di wilayah hukum nya. Dan selain itu, setiap agama melarang segala bentuk permainan judi, pemerintah juga melarang dalam Undang-undang perjudian.

Keharaman judi adalah status mutlak yang secara jelas diabadikan dalam Alquran, QS al-Maidah:90:

إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).”

Dalam Undang-undang pemerintah yang telah di atur sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP yang menerangkan bahwa diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 juta bagi para pemainnya, sedangkan bagi bandarnya akan dikenakan 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25juta Rupiah.

Banyaknya warga masyarakat di Desa Kota Pari maupun Batang Ale kecamatan pantai cermin, khususnya dusun IV tepatnya di Kebun Sayur resah dengan keberadaan kegiatan perjudian itu, sebab dilokasi itu paling besar keberadaan judi tersebut untuk wilayah Serdang Bedagai. Dan mereka tidak tau harus kemana lagi mengadu, sebab mulai dari anak anak hingga orang dewasa ikut serta bermain judi tersebut.

Sebut saja ibu Mina, ia merasa resah terkait keberadaan judi di desa nya, ia meminta kepada polisi setempat untuk menutup judi tersebut, karena dirinya sering kehilangan harta bendanya.

“Mohon lah kepada bapak kapolres untuk menutup judi itu, kami ini resah kali bang, mana tabung gas kami di curi, nggak usahkan tabung gas, ayam peliharaan kami pun bisa hilang juga!, inilah pengaruh tempat judi tuh, dengar dengar katanya milik Asan ntah Asen bang.” Ucapnya dengan bahasa logat melayu nya itu.

Terkait judi di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai, AKBP Oxy Yudha Pratesta, SIK, Ketika dikonfirmasi Diam seribu bahasa (Bungkam.red). Sekira pukul 09:41 hingga berita ini di terbitkan belum ada jawabannya.

 

Reporter: Ahmad Jais