JAKARTA | Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, Plumpang Jakarta Utara. Dijelaskan Dr. Faizal Hafied SH MH, Ketua Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah sekaligus Presiden Organisasi Advokat Dewan Pengacara Nasional Indonesia (DPN Indonesia), Bersama seluruh Tim Advokasi terbaiknya berhasil memperjuangkan keadilan bagi warga korban kebakaran Depo pertamina kampung tanah merah plumpang, Jakarta utara.
Warga kampung tanah merah sebelumnya melakukan gugatan pada tanggal 9 Oktober 2023. Mereka menggugat PT Pertamina Patra Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara: 976/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
“Atas izin Allah SWT Yang Maha Esa dan Maha Kuasa, Diiringi dengan kerja-kerja yang optimal dan dilandasi keyakinan yang kuat serta kerja sama tim Advokasi yang mumpuni, Alhamdulillah berhasil di respon baik oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga warga kampung tanah merah sebagai penggugat menang dan mendapatkan keadilannya sebagai mana yang diharapkannya.” kata Dr. Faizal Hafied dalam keterangan pers kepada wartawan pada Minggu, (15/09/2024).
Menurut Dr. Faizal, dalam putusannya Majelis Hakim telah mengabulkan Gugatan Warga Korban Kampung Tanah Merah. Hakim menyatakan PT. Pertamina Patra Niaga telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan para Penggugat, menghukum tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan Imateriil secara tunai dan sekaligus kepada para Penggugat dengan total keseluruhan Senilai Puluhan Milyar.
“Kemenangan ini adalah bukti hadirnya keadilan bagi masyarakat Indonesia khususnya Warga Tanah Merah Koban kebakaran meledaknya Depo Pertamina Patra Niaga Pelumpang,” kata dia.
Advokat yang juga merupakan Ketua Ikatan Alumni Kebangsaan Lemhannas (IKABNAS Lemhannas) ini berkeyakinan bahwa perjuangan warga tanah merah atas hak-haknya yang telah dirugikan merupakan bagian dari semangat perjuangan terhadap kemanusiaan, HAM, Keadilan dan Rasa Kebangsaan.
“Kemenangan Warga korban terbakar meledaknya Depo Pertamina Plumpang, memastikan bahwa hasil dari putusan, tuntutan ganti rugi menjadi bukti sejarah yang fenomenal dan tercatat dalam dunia hukum di Indonesia,” terangnya.
Menurut Dr. Faizal, gugatan terbesar sepanjang sejarah dan dialektika persidangan tingkat tinggi, mencatatkan dua hal kemenangan, Pertama, kemenangan bagi masyarakat Indonesia khususnya warga kampung tanah merah yang berhadap-hadapan langsung Vis a vis dengan perusahaan besar dan kuat yaitu PT. Pertamina Patra Niaga dengan Tim Hukum dari Kantor Hukum Senior.
“Sangat Jelas Bahwa Majelis Hakim dalam putusannya berpihak kepada Keadilan dan Kebenaran sehingga melahirkan Kemenangan bagi Warga Tanah Merah, hal ini membuktikan Nurani keadilan masih ada di negeri kita tercinta ini,” tuturnya.
Kedua, kata Dr. Faizal, Kemenangan bagi Tim Advokasi Warga Kampung Tanah Merah yang dipimpinnya menandakan bahwa dunia hukum di Indonesia sedang bertransisi dari Tokoh-tokoh Advokat Senior kepada era berikutnya seperti Tokoh Advokat Energik dan Muda sebagaimana yang terjadi di Kasus ini.
“Kami meminta agar PT. Pertamina Patra Niaga menghormati dan langsung mengeksekusi apa yang diperintahkan dalam putusan perkara nomor 976/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL, Serta menghimbau agar tidak melakukan upaya hukum lain, karena Rakyat dalam hal ini warga korban telah menderita untuk waktu yang cukup lama,” tandasnya.
Reporter: M. Reza Pahlevi