JAKARTA | TVNYABURUH.COM – Direktur International Trade Union Confederation (ITUC) Asia Pasifik Patuan Samosir mendukung langkah-langkah yang dilakukan tiga konfederasi besar di Indonesia yakni Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani Nena Wea (KSPSI AGN) yang secara tegas menolak berlakunya Perppu Cipta Kerja yang dikabarkan bakal disetujui oleh DPR RI menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR pekan depan.
“Dalam kesempatan ini, kami memberikan dukungan secara penuh terhadap apa yang diperjuangkan oleh teman-teman. Bukan hanya tiga konfederasi tapi seluruh serikat buruh serikat pekerja dan buruh Indonesia karena sangat jelas tadi yang disampaikan oleh Bung Andi bahwa memang kalau perppu ini akan disahkan menjadi undang undang lewat paripurna DPR itu sangat jelas dalam analisis kita itu akan mengancam demokrasi, pertumbuhan ekonomi dan hak dasar buruh,” Kata Patuan Samosir saat konferensi Pers tiga Konfederasi Besar Indonesia, KSBSI, KSPSI dan KSPI bertajuk “Perppu Cipta Kerja Mengancam Demokrasi, Pertumbuhan Ekonomi dan Hak Dasar Buruh” yang digelar di Hotel Atlet Century Park Senayan, Jakarta, Kamis (9/3/2023).
Patuan Samosir mengatakan, pihaknya di level internasional telah menggaris bawahi satu hal yang prinsipil secara khusus Indonesia itu meratifikasi konvensi ILO 1464. Konvensi ini secara khusus adalah menyangkut tentang konsultasi tripartit.
“Jadi sebenarnya ini [Konsultasi tripartit] sangat penting bagi Indonesia untuk memastikan bahwa ada proses konsultasi yang memadai. jadi antara pemerintah kemudian serikat buruh serikat pekerja dan juga organisasi pengusaha.” terangnya.
Menurutnya, ITUC mencermati apa yang disampaikan oleh 3 konfederasi ini, bahwa konsultasi tripartit itu kurang memadai. Sehingga semangat demokrasi, semangat yang ada dalam konvensi 144 yang sudah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia, dalam prakteknya tidak berjalan dengan ideal itu.
“Oleh karena itu, kami secara kongkrit, juga meminta, secara khusus bagi organisasi perburuhan internasional untuk segera memberikan bantuan teknis dan saran terkait dengan standar perburuhan internasional yang berkaitan dengan klaster ketenagakerjaan. tentunya disitu ada berbagai analisis,” tandas Patuan.
Dari UU 2003 sampai dengan sekarang, kata Patuan, banyak hal yang tidak sejalan dengan standar perburuhan internasional.
“Jadi saya kira, ini tekanan yang penting bagi kami untuk mengatakan ILO harus mengambil peran aktif untuk mendorong semacam bantuan teknis, kemudian juga memberikan saran kepada pemerintah, demikian juga kepada konstituen yang lain untuk memastikan bahwa standar perburuhan internasional itu harus terakomodasi dengan baik,” tegasnya.
Yang terakhir, kata Patuan, ia menggaris bawahi bahwa pemerintah juga punya komitmen yang baik untuk mendengarkan berbagai aspirasi dari pemangku Kementerian.
“Oleh karena itu kami dari Konfederasi Serikat Buruh Internasional berharap akan dibuka peluang ruang negosiasi, ruang untuk melakukan sosial dialog, sehingga apa yang buntu, apa yang tidak tercapai dalam negosiasi tersebut bisa kembali di re-negosiasikan ualng, sehingga kita boleh mendapatkan titik temu. Saya yakin dan percaya bahwa memang semangat dialog sosial itu harus menjadi sesuatu yang dikedepankan.” terangnya.
“Jadi terakhir, kami Konfederasi Serikat Buruh Internasional dalam kesempatan ini menyampaikan komitmen penuh kami untuk mendukung perjuangan teman-teman. Kami juga akan melakukan kampanye-kampanye internasional untuk mendukung perjuangan teman-teman di Indonesia.” pungkas Direktur ITUC Asia Pasifik ini.
Sebelumnya, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban menegaskan, tiga Konfederasi besar ini telah membuat kesepakatan bersama yang intinya adalah menolak Perppu Cipta Kerja.
“Ini adalah sikap kita, tidak ada sikap berbeda dari Bung Andi, Bung Iqbal dan saya sendiri.. Intinya kita menolak Perppu ini. Kita menolak dengan keras dan mudah-mudahan pemerintah dan parlemen tidak akan pernah mengesahkan perppu ini. Karena itulah yang kita upayakan saat ini,” tandas Elly.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menambahkan, selain menolak dengan tegas, tidak tertutup kemungkinan ketiga Konfederasi Serikat Buruh terbesar di Indonesia ini akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran bersama untuk menolak berlakunya Perppu Cipta Kerja menjadi undang undang.
“Karena apa? Tidak ada partisipasi publik disini. Tidak ada komunikasi publik sama sekali. Kalau pun ada hanya komunikasi sekilas menurut Saya, tidak sangat-sangat berkompeten untuk itu. Karena itu kami meminta kepada pemerintah untuk benar-benar dan juga MK mendengarkan nurani rakyat, mendengarkan suara rakyat bahwa Perppu ini jelas-jelas sudah mencederai demokrasi di bangsa ini,” tegasnya.
Sementara itu, Presiden KSPI Said Iqbal mengupas jika Panja Baleg DPR RI sudah menyetujui untuk membawa Perppu Cipta Kerja dalam sidang paripurna.
“Dari Sembilan Fraksi, hanya Dua Fraksi yang menolak. Dengan demikian Perppu No 2 tahun 2022 yang akan disahkan menjadi undang undang dalam sidang paripurna tanggal 14 Maret 2023, kemungkinan besar.. sah menjadi undang-undang,” terang Iqbal.
Menyikapi perkembangan di DPR RI tersebut, Iqbal menegaskan maka sikap pertama KSBSI, KSPSI AGN dan KSPI menolak Omnibus Law Cipta Kerja saat diundangkan.
“Yang Kedua, adalah menolak Sembilan poin yang kami pelajari yang tidak berbeda jauh dengan isi dari UU Cipta Kerja yang terdahulu yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi inskontitusional bersyarat,” terangnya.
Kesembilan poin itu adalah:
1. Tentang Upah Minimum;
2. Ousourching;
3. Karyawan Kontrak;
4. Pesangon;
5. PHK;
6. Pengaturan Cuti;
7. Pengaturan jam kerja;
8. Tenaga Kerja Asing;
9. Sanksi Pidana.
Iqbal mengungkap, 9 Poin itulah yang diharapkan ditolak oleh DPR pada sidang paripurna tanggal 14 Maret 2023. “Menolak hasil panja balegnya untuk dibahas ulang terhadap 9 poin tersebut.” terangnya.
“Terakhir, tentu langkah-langkah yang akan diambil ketiga Konfederasi ini, yang pertama tadi bung Andi sudah sampaikan.. aksi besar akan dilakukan. nanti kita bertiga akan menentukan kapan aksi besar akan kita lakukan. Dan aksi besar ini di seluruh Indonesia dan akan diikuti ratusan ribu buruh.” kata Iqbal.
Langkah kedua, jika Perppu sudah menjadi undang undang, Iqbal menegaskan akan mengambil langkah gugatan hukum judicial review ke MK.
“Kemudian langkah lainnya selain judicial review adalah melakukan pendekatan kepada Presiden Joko Widodo agar mempertimbangkan ulang terhadap klaster ketenagakerjaan, apakah bisa dikeluarkan atau dilakukan pembahasan ulang terhadap khusus klaster ketenagakerjaan dan lain sebagainya,” tandasnya.
Laporan Tim