SHARE NOW

Klarifikasi PT. HK Terkait Tanah yang Dituduhkan Menggunakan Tanah Ilegal Untuk Jalan Tol Tidaklah Benar, Begini Klarifikasinya

Klarifikasi PT. HK Terkait Tanah yang Dituduhkan Menggunakan Tanah Ilegal Untuk Jalan Tol Tidaklah Benar, Begini Klarifikasinya.

 

TEBING TINGGI | Dari sekian banyak perusahaan dengan label Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Hutama karya (Persero) adalah salah satu yang bergerak di bidang jasa konstruksi pengembangan dan penyedia jasa jalan tol tidak bekerja sendiri.

PT Hutama karya juga memiliki beberapa anak perusahaan guna mendukung visi misi perjalanannya bergandengan tangan utama karya bersama anak cucu dan afiliasi perusahaannya membawa harum nama Indonesia dengan pencapaian hasil proyek.

Sertifikat kualitas yang diakui dunia beserta ragam inovasinya cerita tentang keutama karya dimulai dari hari perusahaan ini dinasionalisasi pada 29 Maret 1961 oleh pemerintah Indonesia.

Terkait dengan adanya sejumlah pemberitaan yang disebarluaskan oleh beberapa media online dan YouTube yang jelas-jelas menulis atau menyuarakan pemberitaan yang tidak benar sumbernya dan tidak melalui konfirmasi pada pihak utama karya, menuduh pihak PT HK menggunakan tanah galian C ilegal.

Untuk itu Reporter tvnyaburuh.com mendapatkan klarifikasi terkait Tanah yang diduga ilegal yang dituduhkan ke pihak PT Hutama Karya atau disingkat PT. HK itu Tidaklah Benar.

Hal ini PT HK sebelumnya bekerjasama atau Mempekerjakan Vendor agar menggunakan tanah galian C sesuai koordinat yang ditunjuk pihak PT. HK tersebut.

Dan terkait hal tersebut diduga pihak Vendor lah yang menggunakan tanah galian C yang tidak sesuai anjuran PT. HK yang ditunjuk koordinat tanah yang di gali tersebut berpindah koordinat ketempat lainnya.

PT HK ketika dikonfir langsung oleh Reporter tvnyaburuh.com mengatakan “kami mempekerjakan vendor bertujuan untuk menggali tanah sesuai titik koordinat yang kita tunjuk bang, setelah kami tunjuk mereka berpindah tanpa ada konfirmasi dari kami PT HK.” Pungkasnya.

Lanjutnya lagi “Makanya kami terkejut ketika ada pemberitaan bahwa kami pihak PT HK menggunakan tanah galian C ilegal, sementara kami perintahkan kepada vendor untuk menggunakan tanah Sesuai titik koordinat yang kami tunjuk, makanya dari itu, silahkan tanya langsung ke vendor yang mengerjakan galian tanah itu bang.” Pungkas inisial Y.G yang tidak mau menyebutkan namanya dalam pemberitaan ini. (Jumat, 03/11/2023)

 

Reporter: A.jais s/Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWSTICKER