Ketum FKPPN: Dukung Kapolresta Pematang Siantar, lakukan Gakkum Atas Aset Negara PTPN IV.R1 Kebun Bangun.
SUMUT | Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Purna karya Perkebunan Nusantara (DPP.FKPPN) Drs.HN.Serta Ginting mendukung penuh Kapolresta Pematang Siantar melakukan penegakan hukum (Gakkum) Terhadap aset Negara PT Perkebunan Nusantara IV Regional-I (PTPN.IV.R1) Kebun Bangun, hal ini disampaikannya dalam siaran perssnya kepada sejumlah Media Kamis (13/06) di Medan.
Permasalahan panjang terhadap penyelamatan Aset Negara di PTPN IV.R1 Kebun Bangun, Pematang Siantar sudah melewati fase yang panjang. Pendekatan terhadap Masyarakat dan komunikasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Kota (FORKOPIMKO) Kotamadya Pematang Siantar telah dilakukan dengan baik sehingga akhirnya areal Hak Guna Usaha (HGU) aktif yang selama ini dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dapat dikelola oleh Negara seluas + 80 Ha.
Lebih kurang sudah 2 Tahun dilakukan penanaman, namun akhir-akhir ini dirusak +/- sejumlah 1.600 pokok dengan luasan sekitar 14 Ha. Bukan hanya itu saja, tindakan oknum-oknum penggarap tersebut sudah semakin sadis tercatat dalam 2 Minggu ini telah terjadi 2 kali pembacokan dan penganiayaan terhadap petugas pengamanan PTPN IV.R1 yang sampai dengan saat ini masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit” Jelasnya.
Mantan Anggota DPR RI ini kemudian menyatakan, bahwa sebenarnya yang menjadi pokok permasalahan adalah munculnya provokasi dari pihak-pihak yang sama sekali tidak memiliki kepentingan, bahkan akhir-akhir ini oknum provokator tersebut cenderung melakukan intimidasi terhadap Kapolresta PematangSiantar dalam melakukan penegakan hukum.
Hal tersebut menurut saya hanya untuk mengganggu kinerja dari Kapolresta Pematang Siantar yang dalam pandangan saya semenjak menjabat selalu berdiri ditengah dan saya yakin dia tidak pernah ragu dan takut untuk menjaga keamanan dan kondusifitas di Masyarakat.
Dari proses hukum baik dari PTPN IV maupun Masyarakat dilakukan secara seimbang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, jadi jika Kapolresta Pematan Siantar dipandang berpihak, maka tuduhan tersebut merupakan tuduhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ” Tegas Drs HN.Serta Gintang yang juga sebagai Ketua Umum DPP KSPSI 1973 ini.
Drs. HN Serta Ginting mengharapkan agar seluruh pihak memberikan edukasi kepada oknum Masyarakat bahwa atas tanah HGU No.1/Pematang Siantar masih berlaku sampai dengan tahun 2029. Sebagai Perusahaan Negara dan Perusahaan yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) harusnya seluruh pihak menahan diri untuk tidak melakukan tindakan-tindakan anarkis yang cenderung bertentangan dengan undang-undang, apalagi melakukan provokasi terhadap Masyarakat dengan dalil perjuangan.
Juga berharap agar PTPN IV.R1 Kebun Bangun terus melakukan upaya penyelesaian dan penyelamatan aset dengan tetap berkomunikasi dengan masyarakat untuk mencari solusi penyelesaian yang terbaik. Jika ada hambatan dan provokasi dari pihak-pihak tertentu sebaiknya PTPN IV.R.1. Kebun Bangun jangan ragu-ragu untuk melaporkan oknum tersebut kepada Aparat Penegak Hukum sehingga tidak terjadi benturan antara oknum Masyarakat dengan PTPN IV”Harapnya.
Dalam kesempatan ini Drs. H. Serta Ginting meminta kepada Bapak Kapolresta Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K tetap semangat dalam menjalankan penegakan hukum dan menjaga kondusifitas masyarakat di Kota Pematang Siantar sekaligus menjaga aset Negara dan Proyek Stategis Nasional (PSN) di PTPN IV.R1. Kebun Bangun. Kapolresta Pematang Siantar tidak perlu ragu untuk melakukan penegakan hukum selama dilakukan dengan prosedur yang berlaku. “Tetap semangat Bapak Kapolres Siantar, Negara tidak boleh kalah dengan oknum-oknum mafia tanah yang memecah belah Masyarakat” tutup Tokoh Nasional ini mengakhiri Siaran Perssnya.
Reporter: Anto Bangun