Kepala KUA Medan Selayang Bantah Patok Uang Transportasi Wali Hakim 500ribu, Begini Klarifikasinya!
MEDAN | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 ini berisi penetapan biaya pencatatan nikah di KUA pada jam dan hari kerja Rp0,00 (nol rupiah) dan apabila dilaksanakan di luar KUA dikenakan biaya Rp600.000,00. Pengecualian terhadap warga negara yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau korban bencana yang melaksanakan nikah.
Dalam artian Kebutuhan administrasi untuk urusan pernikahan Gratis selama di lakukan KUA pada jam kerja. Hal itu Tersebut telah di informasikan Kementerian Agama (Kemenag)melalui Drektorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam
Lalu Biaya yang di keluarkan, jika ingin menikah di luar KUA. Diketahui untuk menikah di KUA wajib membayar biaya sebesar Rp 600.000-, Uang tersebut nantinya akan di setorkan langsung ke Bank.
Lain pula di KUA Medan Selayang, Kepala KUA, Abdul Muis S.Ag Mematok Uang Transport wali hakim berkisaran Rp 300.000 s/d Rp 500.000,- pada pasangan calon pengantin yang menikah, jika ingin menikah di luar KUA.
Hal ini dibantah dan diklarifikasi oleh Kepala KUA Medan Selayang Abdul Muis S.Ag ia mengatakan kepada tvnyaburuh.com bahwa ia tidak ada berucap begitu dari mulutnya sendiri.
“Saya tidak pernah berucap, bahwa saya mengatakan Uang Transport wali hakim berkisaran 300ribu sampai 500ribu, apalagi beritanya sampai mematokkan, boleh abang konfirmasi kepada pihak pengantinnya, dan saya sebagai kepala KUA tidak membenarkan hal itu kepada penyuluh agama honorer, sebenarnya ini hanya kurang miskomunikasi saja bang.” Pungkas Abdul Muis S.Ag via telpon whatsapp dengan nada lembutnya.(pukul 17:00 wib, kamis, 16 Nov 2023)
Penyuluh agama honorer atau P3K Heri Fitrian, M.Kom, meluruskan hal pernyataannya yang ditulis beberapa berita di media online.
“Itu tidak benar bang, saya tidak ada berkata bahwa Uang Transport wali hakim dipatok 300ribu sampai 500ribu, dulu saya pernah menikahkan orang disalah satu kampung, sepulang saya dari rumah pengantin, orang tua dari pengantin perempuan menyalami saya dengan buah tangan berupa nasi berkat yang dibungkus, selanjutnya ada amplop, dan saya tanya ke orang tua itu, ini amplop apa, administrasi ke negara sudah selesai pak, orang tua perempuan bilang ke saya, ini sekedar uang minyak aja pak, saya tolak, tuan rumahnya memaksa, sampai dirumah saya buka 150ribu, namanya juga rezeki dari Allah, ya Alhamdulillah.” Jelasnya
Lanjutnya lagi “saya pun baru tau kalau ada beritanya bahwa saya berucap mematokan uang transport wali hakim 300 sampai 500ribu, menurut saya itu salah faham saja orang yang mendengarnya.” Sambung Heri Fitrian dengan nada lembut saat di hubungi via telpon whatsapp.
Masyarakat dalam hal ini haruslah faham bahwa mereka dalam urusan pernikahan telah dimudahkan dalam menikah oleh negara Republik Indonesia, dikarenakan masyarakat menganggap pernikahan yang dihadiri oleh Kepala KUA itu lebih Afdhol.
Permintaan masyarakat yang meminta untuk dinikahkan langsung oleh Kepala KUA untuk melaksanakan pernikahan Wali Hakim adalah ketentuan Hukum Syar’i yang tidak bisa digantikan oleh orang lain menjadi Wali nikah dalam kegiatan pernikahan tersebut.
Terkecuali Kepala KUA yang melaksanakan menjadi Wali atas pernikahan itu oleh Wali Hakim, dan itu sebenarnya adalah Tauliyah yang telah dilakukan Atas nama Menteri Agama, dan untuk persoalan itu Masyarakatpun merasa tertolong dengan pelaksanaan nikah yang telah dilaksanakan Oleh Kepala KUA sebagai Pengganti Wali dari orang tua pengantin perempuan dalam pernikahan yang di anjurkan yang di Sah-kan dalam agama islam dan Negara Republik Indonesia.
Dan perlu diketahui bahwa Pernikahan akan Tidak Sah Hukumnya jikalau pernikahan itu tidak ada yang menjadi Wali dalam Pernikahan yang berlangsung apa bila tidak dihadiri Oleh Kepala KUA sebagai Wali dalam pernikahan itu, maka dengan itu Masyarakat merasa terbantu apa yang telah dilaksanakan Oleh Kepala KUA sebagai Petugas yang resmi di setiap Kecamatan di daerah masing-masing.
Reporter: A.Jais.s