Kepala Desa Tanjung Alam Bungkam 1000 Bahasa saat di konfirmasi Galian C, Kuat Dugaan Galian C Tangkahan Pasir Tanjung Alam tak Berizin

ASAHAN | Untuk mendapat keberimbangan sebuah berita terkait galian c di tangkahan pasir desa Tanjung Alam Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan.

Reporter TvnyaBuruh mencoba mempertanyakan tanggapan kepada pemerintah desa setempat terkait tentang berita yang diterbitkan oleh tvnyaburuh kemarin.

Sebelumnya kepada Sulasmi Kepala desa desa tanjung alam pada 02/01/2023 melalui via Whatsapp dan sampai berita ini diterbitkan belum juga mendapatkan kejelasan tentang tangkahan pasir itu.

Melalui japri via whatsapp kepala desa tanjung alam saat dikonfirmasi.foto

Menurut Aktivis Asahan yang namanya tidak ingin di sebutkan pada Reporter “Padahal Galian C itu harus sesuai dengan UU MINERVA dengan persyaratan yang ketat menyangkut lingkungan hidup dan kawasan DAS(daerah aliran sungai), sehingga untuk itu izinnya sekarang di Provinsi dan Nasional, kalau pun ada Perdes mengatur tentang galian C itu yah patut di pertanyakanlah”. Ucapnya.

Lanjutnya “Setiap pelanggaran atas usaha yang tak berizin itu tentunya ada sanksi pidana termasuk oknum yang melindungi atau menutup-nutupi usaha ilegal itu”

Pelanggaran perizinan galian c bukanlah delik aduan sehingga polisi wajib menyelidiki dan menyidiknya”. Sambungnya.

Terkait penambangan pasir liar Sesuai dengan undang-undang di indonesia, bahwa dalam hal ini penambang pasir harus mempunyai Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diberikan oleh pemerintah setempat seperti yang tercantum dalam Pasal 1 Ayat 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.

Laporan : Nur Iman