SHARE NOW

Keji! Calon Pengantin di Medan Dirampok dan Diperkosa Dalam Kondisi Meninggal, Ini Wajah Dua Pelakunya

MEDAN| Tvnyaburuh.com – Tak ada mimik wajah penyesalan dari wajah Jefri salah seorang pelaku pembunuhan keji calon pengantin di Belawan, Kota Medan.

Ia bahkan berdalih aksi bejatnya itu terjadi di luar kesadaran.

Polres Pelabuhan Belawan meringkus dua pelaku pembunuhan calon pengantin bernama Fitriani (19) di Belwan.

Adapun dua tersangka tersebut yakni Jefri (25) dan Muskajar (28).

Dihadirkan dalam gelar pemaparan, tanpa rasa penyesalan dan dosa, tersangka Jefri mengaku bahwa dirinya sempat menyetubuhi jenazah korban.

Sebelum melakukan aksi bejatnya itu, Jefri lebih dahulu mencekik leher korban.

Setelah Fitriani tewas, Jefri yang dipengaruhi sabusabu kemudian merudapaksa jenazah korban.

“Sempat aku perkosa dia (Fitriani). Tapi waktu aku setubuhi sudah jadi mayat,” kata Jefri di Polres Pelabuhan Belawan, dikutip Tvnyaburuh.com dari TribunMedan, Jumat (31/12/2021).

Disinggung lebih lanjut kenapa dirinya begitu tega menghabisi nyawa korban, Jefri dengan entengnya mengaku baru saja mengonsumsi sabu.

“Aku baru selesai nyabu, jadi di luar kesadaran,” katanya kembali menunjukkan mimik wajah tanpa penyesalan.

Niat Mencuri

Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang mengatakan, kasus pembunuhan yang terjadi di Lorong II Veteran, Lingkungan VII, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan ini bermula saat kedua tersangka mengonsumsi sabu.

Usai memakai sabu, muncul niat jahat di benak kedua tersangka.

Mereka lantas berkeliling kampung untuk mencuri.

Kebetulan, saat itu kedua tersangka melihat rumah yang ditinggali Fitriani tampak kosong.

Keduanya kemudian masuk dari jendela rumah, lalu mencekik korban.

“Saat kejadian, korban sempat meronta,” kata Faisal.

Lantaran takut aksinya diketahui warga, tersangka Jefri tidak melepaskan cengkramannya di leher korban.

Setelah melihat korban tewas, Jefri pun melakukan aksi pencabulan.

“Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan tersangka setelah korban meninggal dunia,” kata Faisal.

Dari rumah korban, pelaku menggasak kalung, handphone, anting dan uang milik korban.

Menurut Faisal, tertangkapnya kedua tersangka berkat keterangan sejumlah warga dan hasil penyelidikan petugas.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 subsidair Pasal 338 subsidair 365 dan Pasal 285.

“Keduanya terancam hukuman mati atau seumur hidup,” kata Faisal.

#Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWSTICKER