Kebakaran Hutan di BSP Sumut II PT. Grahadura Leidong Prima, Tagor Tampubolon : Tangkap dan Penjarakan GM BSP Sumut II PT. Grahadura Leidong Prima

Oplus_131072

LABURA | TVNYABURUH, – Kebakaran perkebunan kelapa sawit BSP Sumut II PT. Grahadura Leidong Prima, Rabu(24/07) terus menjadi sorotan. Pasalnya ini bukan kali pertama. BSP Sumut II PT. Grahadura Leidong Prima yang diduga merambah dan mengalihfungsikan kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit habis dilalap sijago merah, Namun luput dari pantauan dan sorotan media.

 

Kordinator Pemuda Peduli Demokrasi Labuhanbatu Utara (PAPADL) Tagor Tampubolon saat ditemui wartawan, Minggu(28/07) angkat bicara dengan tindakan taat hukum PT. Grahadura Leidong Prima tersebut.

 

“Tindakan PT. Grahadura Leidong Prima jelas melanggar aturan hukum. Alihfungsi hutan dengan menjadikannya perkebunan kelapa sawit jelas tindakan yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

 

Tagor menjelaskan jika akibat ulah PT. Grahadura Leidong Prima yang dinilai melanggar aturan dan undang-undang kehutanan, menyebabkan terbakarnya lahan di BSP Sumut II PT. Grahadura Leidong Prima. 

 

Dalam penjelasnnya, PT. Grahadura Leidong Prima diduga melanggar pasal 78 ayat 3 dan 4 UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, dijelaskan:

(3) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 

(4) Barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan 

pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Dan 

Pasal 99 UU Nomor 32 Tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

(1) Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikitRp1.000.000.000,00 (satu miliar).

 

Melihat peliknya persoalan tersebut, Pemuda Peduli Demokrasi Labuhanbatu Utara (PAPADL) tak akan diam dan akan melakukan aksi demonstrasi.

 

“Tentu kita tidak akan diam. Kita sedang mempersiapkan tuntutan dan akan melaksanakan aksi di depan Mapoldasu dan Kantor Balai Gakkum KLHK Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan” ujarnya.

 

“Kami meminta menangkap General Manager BSP Sumut II PT. Grahadura Leidong Prima dan mengungkap kasus perambahan hutan tersebut secara transparan,” ujarnya. (Tim)