Ke Mana Larinya Duit Rp 1,2 M Ditilap Mahasiswa Penipu Tiket Coldplay?
JAKARTA | Mahasiswi bernama Denisa Agustin (22) atau DA ditangkap polisi atas dugaan penipuan tiket Coldplay yang merugikan korban hingga Rp 1,2 miliar. Lantas ke mana uang para korban itu?
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan pihaknya saat ini tengah menelusuri aliran dana di rekening tersangka Denisa,
“Nah, ini pemeriksaan sedang kami dalami karena kami akan melakukan pemeriksaan juga pada pihak bank terkait transaksi keuangan yang masuk dengan jumlah nominal tersebut ke rekening pribadinya Saudari DA. Masih kami dalami perihal nominal Rp 1,2 miliar ini,” ujar Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan di kantornya, Selasa (26/3/2024).
Henrikus Yossi menjelaskan, uang masuk sebesar Rp 1,2 miliar itu tidak sekaligus. Uang itu dihimpun tersangka dari beberapa korban dalam kurun April-November 2023.
“Ada yang nominal Rp 10 juta, ada yang di atas Rp10 juta, bahkan ada yang langsung Rp 100 juta, ada langsung juga Rp 260 juta masuk. Nah, ini kami dalami pascakredit masuk itu, ada pendebitan apa saja atau transaksi keluar apa saja,” ujar dia.
Kompol Henrikus melanjutkan, tersangka sempat bersiasat mengaku jika uang yang diterimanya telah diberikan kepada sosok D. Sosok ini dikisahkan DA kepada polisi sebagai orang yang mengepul tiket Coldplay padanya.
“Cuma kami dalami ternyata sosok D ini kami duga adalah sosok fiktif. Dugaan kami dia fiktif,” jelasnya.
“Bagi kami itu tidak ada masalah keterangan tersangka itu nol nilainya, silakan saja dia mau bilang apa,” sambungnya.
Tersangka Ditangkap
Kasus ini dilaporkan oleh korban ke Polres Metro Jaksel pada November 2023. Tersangka Denisa baru tertangkap pada 20 Maret 2024.
“Yang bersangkutan kami tangkap minggu lalu, tanggal 20 Maret 2024. Selanjutnya, kami lakukan penahanan sudah sekitar seminggu ini, sudah sekitar 1 minggu ini kami lakukan penahanan,” katanya, dikutip dari detikcom
Akibat perbuatannya itu, tersangka DA dijerat dengan Pasal 378 KUHP. “Dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” imbuhnya.
#Redaksi