Rantauprapat, TVnyaburuh.com – Setelah Permintaan Perundingan Tripartit di Dinas Tenagakerja Labuhanbatu atas Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) Harianto, Buruh CV.Putra Mandiri Perkasa (CV PMP) yang beralamat di Jln H.Adam Malik / Jln By Pass Rantauprapat ditolak oleh Dinas Tenagakerja Labuhanbatu, melalui surat bernomor:560/0655/DTR-4/2021 tgl 04 Mei 2021, prihal Bipartit. Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal (KC FSPMI) Labuhan Batu, segera sampaikan Surat Perundingan Bipartit kepada management CV.Putra Mandiri Perkasa.Kata Wardin Ketua KC FSPMI Labuhanbatu kepada TVnyaburuh.Com, hari ini (14/5) di Rantauprapat.
” Seharusnya tidak perlu lagi dilakukan perundingan Bipartit, karena PHK sudah terjadi, tetapi tidak masalah kita patuhi saja apa kata Dinas Tenagakerja Labuhanbatu” ungkap wardin.
Surat Permintaan untuk dilakukan perundingan Bipartit sudah kami siapkan tinggal menyerahkannya ke CV Putra Mandiri Perkasa dan tembusannya ke Dinas Tenagakerja Labuhanbatu.
PHK atas Klien kami Harianto tidak kami permasalahkan, yang kami permasalahkan adalah hak- haknya atas PHK tersebut yang meliputi uang pesangon dan unang penghargaan masa kerja sejumlah Rp 61,7 Juta, belum termasuk uang penggantian hak dan upah selama proses.Ujar Wardin.
Masih menurut Wardin.
” Benar PHK tidak dapat dilakukan tanpa melalui perundingan atau penetapan dari pengadilan, masalahnya kenapa kasus seperti ini sering dan banyak terjadi, hal ini adalah sebagai bukti kinerja Dinas Tenagakerja Labuhanbatu sangat bobrok.
Artinya Dinas Tenagakerja Labuhanbatu tidak pernah melakukan sosialisasi kepada seluruh pengusaha yang ada di Labuhanbatu, bahwa untuk melalukan PHK kepada pekerja ada ketentuan hukum yang harus dipatuhi.
Bagi pekerja yang mengerti akan hukum ketenagakerjaan tentu akan melakukan gugatan bila PHK nya tidak diberi pesangon.
Sedangkan pekerja yang tidak paham hukum ketenagakerjaan sudah pasti pasrah walaupun tidak diberi pesangon, jumlahnya sudah pasti sangat banyak, dan kondisi ini saya duga sengaja diciptakan oleh Dinas Tenagakerja Labuhanbatu guna melindungi kepentingan pengusaha, dan dimungkinkan ada kontribusi dari pengusaha, misalnya uang upeti bulanan berkedok dana koordinasi” Ujar Wardin.
” Kemana peruntukan anggaran yang ada di Dinas Tenagakerja Labuhanbatu, tentu yang tahu adalah Dewan Perwalilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhanbatu, yang fungsinya sebagai pengawas penyelenggara pemerintah, ataukah antara DPRR dengan Dinas Tenagakerja ada dugaan kongkalikong, bisa- bisa saja terjadi ” Ungkap Ketua KC FSPMI ini.
#Anto Bangun