Kasus Hukum di PSN Muara Opu ; Team Legal PTPN.IV.R1 Medan, Audensi ke Kementrian ATR/BPN dan Menko Perekonomian

JAKARTA | TVNYABURUH, – Belum tuntasnya permasalahan hukum di Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Perkebunan Nusantara IV Regional 1 (PTPN IV. R1) Muara Opu Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara, Team Legal PTPN IV. R1, hari ini Rabu 26 Juni 2024, audensi ke Kantor Kementrian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahanan Nasional (ATR/BPN) serta Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian) di Jakarta.

 

Menurut Regen Erasi Sitindaon, SH. Staf Bagian Legal PTPN IV. R1 saat ditemui Media ini di Jakarta (26/06) menjelaskan bahwa Tujuan Audensi selain melaporkan kondisi terkini di Muara Opu yang hingga hari ini perusahaan tidak bisa melakukan kegiatan panen produksi, sekaligus meminta petunjuk dan arahan guna mendapatkan penyelesaiannya.

 

“Dikantor Kementerian ATR/BPN kami diterima langsung oleh Ibu Chrisning Thyas Manik, Penata Pertanahan Muda Direktorat Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, dalam penjelasan yang disampaikan oleh Ibu Chrisning Tyas Manik kepada kami tentang pelepasan aset PTPN.IV.R1 Muara Opu yang peruntukannya sebagai lahan plasma sepenuhnya merujuk kepada Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor:Per-03/MBU/03/2021 tentang Perubahan ke Tiga atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: Per-02/MBU/2010, tentang Tata Cara Penghapus Bukuan dan Pemindah Tanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara.

 

Atas penjelasan yang disampaikan oleh Ibu Chrisning Thyas tersebut maka dapat kami simpulkan bahwa permintaan pengukuran paksa lahan HGU sebagai lahan Plasma oleh Koperasi Produsen Sawit Sejahtera (KPSS) yang diduga didukung oleh Hamdan Zein,SH Selaku Asisten.I.Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Pemkab Tapsel) dan Pihak Polres Tapanuli Selatan, tidak bisa dibenarkan dan merupakan perbuatan melawan hukum, kemudian tentang pernyataan dari salah satu oknum bahwa pengukuran lahan HGU PTPN.IV.R1, yang peruntukannya sebagai lahan plasma, tidak perlu mendapatkan persetujuan dari Kementerian BUMN cukup Direksi saja, merupakan pernyataan yang keliru yang tujuannya diduga untuk memprovokasi masyarakat agar berbuat anarkis” Jelas Regen Erasi Sitindaon, SH.

 

Lanjutnya “Selesai dari Kementerian ATR/BPN kami beraudensi ke Menko Perekonomian yang diterima langsung oleh Bapak Rehobot Putra Anugrah, SH, sebagai analis hukum Kemenko Perekonomian, beliau menjelaskan kepada kami ” Tindakan yang dilalukan PTPN.IV.R1, dengan melaporkan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan masyarakat dengan mengatas namakan Koperasi Sawit Sejahtera (KPSS) Muara Opu ke Polres Tapanuli Selatan, adalah tindakan yang tepat, dan seharusnya Polres Tapanuli Selatan wajib menindak lanjuti laporan pengaduan dimaksud”

 

Dan beliau juga menambahkan bahwa PTPN.IV. merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan kategori/klasifikasi Utama karena keberadaannya sebagai BUMN yang mendapatkan atensi penuh dari Presiden Joko Widodo” Ujar Regen Erasi Sitindaon,SH

 

Masih menurutnya “Dari penjelasan analis hukum Kemenko Perekonomian tersebut kami dapat menarik satu kesimpulan bahwa tindakan Polres Tapanuli Selatan yang tidak menindak lanjuti laporan pengaduan dari PTPN.IV.R1.dalam hal ini Laporan Polisi, Nomor:STTLP/GAR/B/35/2024/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 01 Juni 2024, sudah berlangsung selama 26 Hari, adalah sebagai bukti dugaan Polres Tapanuli Selatan melakukan pembiaran perusahaan/negara terus mengalami kerugian hingga miliyaran Rupiah dan patut kami duga dibalik perbuatan melawan hukum masyarakat tersebut ada oknum “Mafia Tanah” yang ikut bermain” Tegas Regen Erasi Sitindaon,SH.(MP)