MAKASAR | TVNYABURUH, – Bertempat digedung kantor PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart)Makassar,perwakilan Pimpinan Cabang (PC)SPAI FSPMI Makassar Raya dengan manajemen Alfamart Makassar lakukan mediasi terkait mutasi sepihak karyawan,pada Kamis sore 19/09/2024.
Mutasi sepihak terhadap pekerja yang di lakukan manajemen Alfamart yang tidak sesuai prosedur yangseharusnya,pekerja yang mengalami mutasi sepihak diketahui memiliki history penyakit dan harus rutin kontrol dan berobat apalagi ia seorang perempuan dimana ia perlu diberkan perlindungan dan keselamatan kerja,mutasi yang dilakukan manajemen jaraknya kurang lebih (-+)300 Km dari Kota Makassar.
Menurut Bung Zainuddin Nur selaku pengurus bidang Advokasi PC SPAI FSPMI Makassar Raya yang ikut mendampingi pekerja dalam perundingan bipartit bahwa perusahaan tidak memberikan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan ini sebab sebelum dimutasi melalui sistem anggota kami sudah terlebih dahulu telah memasukkan surat penyampaian/kendala sehingga belum bisa menerima untuk dimutasi akan tetapi perusahaan bukannya harus meminta persetujuan kepada pekerja terlebih dahulu sebelum melakukan mutasi justru perusahaan secara sepihak memindahkannya melalui sistem.
Di temui dikesempatan yang berbeda,Ketua PC SPAI FSPMI Makassar Raya Bung Taufik S.M,M.Si sangat menyayangkan sikap oknum manajemen di Alfamart yang melakukan mutasi secara sepihak terhadap anggota PUK SPAI FSPMI PT. Sumber Alfaria Trijaya, kita ketahui bersama bahwa Berdasarkan UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 Pasal 54 Ayat (1) Huruf C dan D, “Perusahaan tidak dapat melakukan mutasi karyawan secara sepihak’. Oleh karena itu kami akan melakukan semua upaya hukum baik secara litigasi maupun non litigasi untuk melawan oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut, kalau perlu kami juga akan melakukan aksi unjuk rasa besar di kantor Alfamart Makassar dengan melibatkan beberapa unsur Serikat Pekerja dan Mahasiswa serta Partai Buruh,ungkapnya
Ia juga menambahkan,untuk itu memastikan bahwa setiap pekerja harus diperlakukan sama dan memastikan bahwa mutasi Secara sepihak adalah perbuatan yang melawan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku,tutur Taufik.