SHARE NOW

Kapolda Sumut Melalui Humasnya, Melarang Truk Angkutan Barang Lintasi Jalan Besar Selama Arus Mudik Lebaran

Kapolda Sumut Melalui Humasnya, Melarang Truk Angkutan Barang Lintasi Jalan Besar Selama Arus Mudik Lebaran

 

 

 

 

 

MEDAN |Pasca Polisi menilang truk yang mengangkut tanah karena membuat kemacetan arus mudik usai mengalami kecelakaan tunggal terbalik di Daerah Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (9/4/2024), Polda Sumatera Utara membatasi angkutan barang selama arus mudik.

Hal tersebut di sampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengantisipasi kemacetan selama arus mudik.

“Selama arus mudik dan balik lebaran truk angkutan barang mau pun galian selain membawa kebutuhan sembako di larang melintas selama arus mudik lebaran. Larangan itu untuk mengantisipasi kemacetan arus lalu lintas pada libur lebaran,” ujar Hadi.

Di ketahui sebelumnya, truk yang mengangkut tanah itu di bawa sopir bernama Firman Ginting, berangkat dari Kabupaten Dairi menuju Kota Medan. Saat melintas di Durin Simbelang truk tidak kuat menanjak kemudian terbalik.

Hadi mengungkapkan, Personel yang siaga di sepanjang jalur Medan- Berastagi Tanah Karo bergerak cepat untuk mengurai kemacetan. Sepuluh Personel terlihat mengatur lalu lintas unit lalu dan membantu evakuasi truk yang terbalik.

“Untuk truk yang terbalik telah di amankan ke Polsek Pancur Batu dan Polisi berikan sanksi tegas dengan tilang,” pungkasnya sembari menyebut situasi arus lalu lintas telah kembali normal.

 

Reporter: Jais

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWSTICKER