Kantor Uniland Asian Agri Digruduk Buruh, Ada Apa?

MEDAN | TVNYABURUH, – Dugaan perlakuan tidak adil terhadap hak dan kepentingan Pekerja kerap terjadi di Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit. Dugaan ketidakadilan itu berbentuk aturan yang dibuat diduga secara sepihak oleh Pengusaha, juga termasuk dugaan perlakuan sewenang-wenang yang dilakukan Pimpinan Perusahaan terhadap bawahannya atau Pekerja.

 

Dalam pantauan, Pekerja menganggap bahwa pekerja selalu saja menjadi korban kebijakan yang dibuat secara sepihak oleh Perusahaan. Hal inilah yang dirasakan oleh para Pekerja PT. Supra Matra Abadi (SMA) Kebun Aeknabara. Akibat hal tersebut, buruh PT. SMA melakukan Aksi Demonstrasi di depan Gedung Uniland Asian Agri meminta kepastian prihal permasalahan yang dihadapi pekerja pada Kamis 30 November 2023

 

Massa Aksi Buruh yang tergabung dalam organisasi Serikat Pekerja Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan-Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT.Supra Matra Abadi (SPPK FSPMI PT. SMA) Kebun Aeknabara, yang beralamat di Desa S2, Kecamatan Bilah Hulu nekad meninggalkan pekerjaan dan keluarganya dari Kabupaten Labuhanbatu Ke Medan demi menyampaikan aspirasinya.

 

Dipimpin langsung oleh Wardin selaku Ketua Pimpinan Cabang(PC)SPPK-FSPMI Kabupaten Labuhanbatu, massa Buruh meminta Pengusaha PT. SMA untuk mencabut peraturan yang dianggap menindas dan merugikan Pekerja dan Keluarganya.

 

“Pengusaha PT. SMA selama ini telah membuat aturan yang merugikan pekerja dan keluarganya. Sebagaimana kawan-kawan Pekerja ketahui bersama dan merasakannya” kata Wardin menggunakan pengeras suara didepan gerbang Gedung Uniland Asian Agri.

 

“Basis borong pekerja Pemanen yang terlalu tinggi. Satu orang pekerja dibebankan capaian tiga ton panen kelapa sawit, padahal untuk mencapai target tersebut tidak akan mungkin bisa dilakukan seorang diri. Maka untuk mendapat target yang dipatok-kan Perusahaan, pekerja terpaksa melibatkan istri atau anaknya untuk mencapai target. Padahal Istri dan anak pekerja tersebut tanpa adanya hubungan kerja dengan Perusahaan. Jelas ini sangat tidak manusiawi”

 

“Ironisnya, kalau Pekerja tidak mendapatkan target basis borong, dan brondolan tidak terkutip bersih, maka pekerja diberikan sanksi peringatan maupun denda materi. Yang lebih menyayat hati, pekerja yang mengalami sakit bukannya diberikan istirahat tetapi harus tetap bekerja walaupun ringan” beber Wardin yang dibenarkan oleh para pekerja PT. SMA dengan teriakan.

 

Perlu diketahui, menurut pekerja bahwa sebelum digelarnya aksi demo, PUK-SPPK PT. SMA telah berupaya membuka ruang dialog bersama Pimpinan PT. SMA, tetapi tidak ada tanggapan maupun i’tikad baik Perusahaan. Hal ini dijelaskan oleh Budi Syahputra Siregar, SH Selaku Koordinator massa aksi buruh yang juga merupakan Wakil Ketua PC-SPPK-FSPMI Kab pada awak Media.

 

“Sebenarnya dari jauh hari sudah kami sampaikan kepada Pimpinan PT. SMA terkait permasalahan yang ada. Tentang penetapan pembayaran Upah berdasarkan satuan waktu dan juga sudah kami perselisihkan permasalahan tersebut ke instansi terkait di Labuhanbatu”

 

“Tetapi Pimpinan PT. SMA di kebun Aekbabara mengatakan kepada kami tidak bisa memutuskan karna segala keputusannya ada pada Pimpinan tertinggi PT. SMA yang ada di Medan Kantor Uniland Asian Agri” ungkap Budi

 

“Itulah yang mendasari kami menggelar aksi demonstrasi ini, agar Pengusaha PT. SMA dan Intansi terkait lebih melihat mendengar kondisi Buruhnya” tegasnya

 

Setelah satu jam berorasi, perwakilan Massa aksi Buruh diterima oleh Pimpinan Asian Agri untuk berdialog. Diketahui lebih lanjut, bahwa PT. SMA adalah perusahaan yang tercatat sebagai anggota Responsibility Sustanable Palm Oli (RSPO)