MEDAN | Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Sumatera Utara di demo ratusan warga, bersama Himpunan Putra Putri Angkatan Darat 63 Sumut (Hipakad63 Sumut) dan Persatuan Islam Sumatera Nasional (PISN). Menyampaikan orasinya terkait HGU PT PD Paya Pinang bahwa 18 ahli waris tanah seluas 4719 Ha agar mengembalikan hak mereka tersebut. Rabu (11/09/2024).
Dalam orasinya sejumlah massa aksi membentangkan spanduk bertuliskan “Hipakad’63 Sumut Menggugat HGU diduga Abal Abal oleh PT. Paya Pinang HGU VS Hak Milik, Berantas Mafia Tanah,”
Begitulah tulisan spanduk yang dibawa warga, elemen masyarakat dan 18 ahli waris didepan pintu masuk kantor BPN Sumut di Jalan Brigjen Katamso Medan sekira pukul 10:30 Wib
Aksi damai unjukrasa tersebut untuk menyampaikan tuntutan mereka kepada PT PD Paya Pinang melalui BPN Sumut di medan, agar 18 ahli waris segera mendapatkan keadilan hak sepenuhnya terhadap tanah yang diduga dikuasai PT PD Paya Pinang. Dengan menggunakan microphone lespeker aktif, hal tuntutan mereka didengar pihak BPN Sumut yang sudah menunggu didepan pintu gerbang kantor tersebut.
Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Sumut, Febi Tobing menyampaikan kepada masyarakat permohonan maafnya kepada pengunjuk rasa bahwa kepala wilayah BPN Sumut sedang melakukan rapat pimpinan, “Kami Mohon Maaf bapak ibu, bahwa pak Kakanwil hari ini ada rapat pimpinan, dan terimakasih atas waktu dan kesempatannya untuk datang ke BPN sumatera utara,”
“Hari ini apa yang sudah disampaikan akan kami sampaikan kepada pimpinan apabila memang ada, hal-hal atau data, untuk bisa bapak ibu sampaikan kepada kami, untuk dapat kami teliti kembali, namun, dapat kami sampaikan bahwa ada perkara keputusan, kita sebagai dinas pemerintah, dinas terkait, apa yang sudah menjadi ranah dari pengadilan, kita dapat menghormati bersama, tapi apa bila ada obsi-obsi lain, mungkin mediasi lain atau jalur-jalur permasalah lain mungkin bapak ibu dapat menyampaikan kepada kami.” Pungkasnya didampingi Rahim Lubis
Menyambung perkataan Febi.
Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah BPN Sumut, Rahim Lubis, memberikan salam Hipakad63 Sumut, dan langsung disambut dari aksi tersebut, ia mengatakan “Menyambung apa yang sudah disampaikan saudara Febi, sekali lagi mohon maaf bapak kakanwil sedang melakukan rapim bersama kementerian, disini kami diperintahkan untuk menemui bapak ibu, terkait adanya masalah perkara terhadap sebidang tanah yang saat ini terdaftar dengan HGU PT PD Paya Pinang.” Ujarnya
“Kita sebagai warga negara yang baik, marilah kita untuk mematuhi apayang menjadi keputusan dari yang ditunjuk oleh negara sebagai yang mengambil keputusan, kalaupun ada hal-hal lain yang menurut bapak ibu yang belum sesuai dengan fakta dan data yang mungkin bapak ibu pegang, apa lagi mungkin dilapangan secara fisiknya dikuasai oleh bapak ibu silahkan sampaikan hal tersebut kepada pihak pengadilan,” ujarnya
“Karena kami ini adalah lembaga yang ditunjuk oleh negara untuk melakukan pelayanan pendaftaran tanah apabila terhadap tanah tersebut sudah clear baik dari yudisinya maupun secara fisiknya, jadi tolonglah segala sesuatu yang menyangkut pengadilan agar melakukan upaya upaya luar biasa, kita ini BPN hanya bekerja di hilir, kalau sudah clear dan ditetapkan siapa pemegang yang sah nya disitulah kita baru bekerja, sebelum siapa yang pemegang yang sah, kita belum juga bisa bekerja, jadi mohon bapak ibu fahami apa yang menjadi tugas fungsi kami.” Tutupnya.
Ketua Hipakad63 Sumut, Edy Soesanto, A.md berharap ini bisa terselesaikan oleh pihak terkait. “Kedatangan kami berdemo ke pihak kanwil Bpn Sumut untuk memperjuangkan hak mereka ahli waris, kebetulan mereka anak dari almarhum Dahlan Nasution adalah purnawirawan TNI, dan anggota kita kami berharap kepada pihak kakanwil BPN sumatera utara bersikap adil dan bijaksanalah untuk mengambil suatu keputusan, agar HGU PT PD Paya Pinang yang sudah mati itu tidak diperpanjang kembali.” Ucapnya tegas
“Dan kami meminta pihak dari PT PD Paya Pinang datanglah menyelesaikan masalah ini, kalau tidak kita akan buat aksi besar-besaran kalau mereka tidak datang.” Sambung Edi Soesanto
Terkait aksi unjukrasa damai ini, kuasa hukum penggugat dari 18 ahliwaris Almarhum Ahmad Dahlan Nasution, yakni, M. Aris Damanik, SH didampingi Eko Prasetia, SH, M.Kn kepada wartawan Rabu (11/9/2024)
” PT PD Paya Pinang silahkan bawa bukti-bukti yang akurat termasuk Hak Guna Usahanya, dan kami akan tunjukkan Hak milik purnawirawan angkatan darat Almarhum Ahmad Dahlan Nasution, dan yang ke 2, Atr/BPN harus transparan akurat dan konsisten dalam penyelenggaraan tanah dan pemberangkasan identitas tanah di Wilayah provinsi sumatra utara. Selajutnya Atr/BPN Sumatera utara cq satgasus mafia tanah wajib aktif dan sigap dalam menangani sengketa pertanahan khususnya tumpang tindih hak privat tanah Ahmad Dahlan Nasution dengan HGU PT. PD Paya Pinang dengan Reg perkara 47/p.dt.pn sei rampah.” Dijelaskan M. Aris Damanik
Sementara Abdul Haris Nasution anak dari almarhum Ahmad Dahlan Nasution, mewakili 18 ahliwaris menyampaikan asal muasal tanah mereka.
“Alas hak tanah almarhum ayah kami, didapatkan dari Tjong A Fie dengan akte jual beli,” ucapnya di depan kabid BPN tersebut.
Reporter: Ahmad Jais