Kades Desa Rawa Sari Mangkir Panggilan Pertama dari Polres Asahan perihal tindak Pidana Penghinaan di depan Publik
ASAHAN | Dengan di tetapkannya menjadi Tersangka dalam perkara Penghinaan yang di lakukan Oleh Oknum Kepala Desa Rawa Sari Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan Sumatera Utara kepada warganya Agus Ramlan oleh Polres Asahan maka secara hukum pelaku wajib berlaku Objektif dalam perkara ini.
Terlepas bersalah atau tidak sebagai tokoh yang di tuakan di Desa nya wajib mencotohkan prilaku taat akan Hukum di Negara ini.
Upaya damai dalam wujud Musyawarah sudah di lakukan,maka proses selanjutnya jelas harus menempuh jalur Hukum.
Pada tanggal 7/03/2023 upaya pemanggilan oleh pihak Polres Asahan sudah di lakukan sebagai tanda bahwa Polres Asahan tidak main-main dalam penegakan hukum, namun terduga tersangka tidak hadir tanpa Alasan, Hal ini di sampaikan oleh Penyidik Briptu A. Michael Samosir 14/03/2023.”Sudah kita panggil, tanggal 07/03/2023 namun tidak hadir.Dan jadwal panggilan kedua besok tanggal 15/03/2023 .” Tutupnya
Melihat dari persoalan ini, harusnya Pemkab Asahan dapat bertindak cepat.Apakah tidak ada Perda yang mengatur tentang Oknum Kades yang sudah di tetapkan menjadi tersangka namun masih aktif menjabat.
Bila pada jadwal pemanggilan ke dua ini Kades tidak juga dapat hadir. Besar kemungkinan Polres Asahan akan bertindak tegas.
Laporan: Nur Iman