Ikut Unjuk Rasa Menolak Tapera, Sekretaris PC SPAI Tangerang Raya : Udah Iuran Tapi Gak Dapat Rumah

JAKARTA | TVNYABURUH, – Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang disahkan melalui Peraturan Pemerintah No. 21/2024 sebagai pengganti PP No.25/2020 oleh Presiden RI Jokowi pada tanggal 20 Mei 2024 kemarin banyak menuai protes dari kalangan buruh salah satunya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI),

 

Jajaran Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Tangerang bersama perwakilan PUK dan anggotanya ikut aksi unjuk rasa menolak aturan tentang TAPERA atau tabungan perumahan rakyat di Patung Kuda, Jakarta. Kamis (06/06/2024)

 

Buruh menilai aturan ini, akan menyusahkan kaum buruh dengan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah yaitu dengan melakukan pungutan iuran melalui tempat kerjanya sebesar 2,5% setiap bulanya dengan iming-iming tabungan untuk memiliki rumah.

 

Sekretaris PC SPAI FSPMI Tangerang Raya, Nadi Sunadi, mempertanyakan aturan yang tertuang dalam PP 21/2024, apakah nantinya dari iuran tersebut pekerja mendapatkan rumah.

 

“Dengan iuran yang dibebankan, bener gak dapat rumahnya dan kapan”, ungkap Nadi

 

Nadi menambahkan, Tapera akan dilaksanakan Tahun 2027 Iurannya akan bersifat wajib padahal buruh dengan tanpa potongan saja sudah nombok setiap bulannya, apalagi di potong iuran BPJS dan iuran Tapera akan seperti apa nasib Ekomoni kaum buruh.

 

Lebih lanjut, Tapera memungut iuran pada buruh sebesar 2,5% atau kurang lebih di sekitaran 150 ribuan denga standar UMK Tangerang artinya pertahun sekitar 1,6 jutaan.

 

Tapera akan dirasakan manfaatnya ketika buruh berusia 58 Tahun, bagaimana bila pekerja saat ini usianya sudah 45 th. Artinya buruh hanya menjadi peserta kurang lebih 13 tahun dikali potongan sama dengan 14 jutaan apakah mungkin di tahun itu ada harga rumah seharga 14 jutaan.

 

“Jangan-jangan nanti hanya di kasih berbentuk uang yang akhirnya buruh yang sudah nombok setiap bulan juga malah tidak mampu membeli rumah”, pungkasnya.