Hore!.. Judi Meja Tembak Ikan di Desa Ujung Serdang Gang Jawa Tanjung Morawa Di Grebek Polresta Deli Serdang

Hore!.. Judi Meja Tembak Ikan di Desa Ujung Serdang Gang Jawa Tanjung Morawa Di Grebek Polresta Deli Serdang

 

 

 

 

 

 

DELI SERDANG  | Polresta Deli Serdang yang telah berkomitmen untuk memberantas judi di wilayah hukum Polresta Deli Serdang, sehingga telah dilakukannya penindakan yang dilaksanakan pada Rabu 12 Juni 2024 sekira pukul 22.45 WIB di Jalan Ujung Serdang, Dusun 3, Gang Jawa, Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Berawal atas informasi yang di terima dari masyarakat yang mengatakan bahwa adanya aktifitas dan tempat permainan judi, Personil Polresta Deli Serdang langsung melakukan pengecekan ke lokasi yang di maksud yakni di Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa.

Setibanya di lokasi tersebut, Personil tidak menemukan adanya pemain judi tersebut, yang ditemukan satu unit mesin meja judi tembak ikan dan satu unit mesin judi roullete, kemudian meja judi tembak ikan dan mesin roullete tersebut diboyong dan diamankan ke Mako Polresta Deli Serdang guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK menjelaskan, “Bahwa penindakan yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas judi mesin meja tembak ikan yang ada di Desa Ujung Serdang ,Kecamatan Tanjung Morawa,” ungkapnya.

Kapolresta Deli Serdang juga menghimbau kepada masyarakat khususnya warga Kabupaten Deli Serdang, agar terus menjaga ketertiban dilingkungan kita dan apabila mengetahui ada terjadi tindak pidana, baik terkait peredaran dan penyalahgunaan Narkoba, perjudian, tindak kejahatan jalanan, begal, geng motor, pencurian, maupun tindak pidana lainnya, agar segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat, atau dapat menghubungi Call Center Polresta Deli Serdang 110, untuk segera ditindak lanjuti.

 

Editor: Ahmad Jais