Hijrahlah Dari Sistem Jahiliah!
TVNYABURUH.COM | Waktu terus bergulir tidak terasa umat Muslim segera memasuki Tahun Baru 1446 Hijrah. Ada anjuran mulia dari agama ini setiap terjadi pergantian waktu, yakni merenungi kondisi diri, baik secara pribadi maupun sebagai umat: apakah dengan pergantian masa diri kita semakin baik di hadapan Allah SWT? Apakah kita semakin taat dan bersungguh-sungguh menjalankan syariah-Nya? Ataukah kita stagnan alias tidak berkembang? Atau kita malah semakin menjauh dari petunjuk-Nya dan mengulang kesalahan-kesalahan yang sama?
*Sejarah Penanggalan Hijrah*
Tahun Baru Hijrah identik dengan peristiwa Hijrah Nabi saw. Said bin Musayyib ra. meriwayatkan bahwa yang mengusulkan peristiwa Hijrah Nabi saw.—yakni saat beliau meninggalkan negeri syirik (ardh asy-syirki) atau darul kufur (Makkah) ke Darul Islam (Madinah)—sebagai awal perhitungan kalender Hijrah adalah Ali bin Abi Thalib ra. Adapun yang mengusulkan Muharram sebagai awal bulan Tahun Hijrah adalah Utsman bin Affan ra. Kemudian hal ini diputuskan oleh Khalifah Umar bin al-Khaththab ra.
Memang betul, hijrah ke Madinah baru berlangsung pada bulan Safar. Namun, tekad untuk berhijrah sudah muncul sejak bulan Muharram. Ini karena pada bulan Dzulhijjah telah terjadi Peristiwa Baiat Aqabah kedua. Saat itu kaum Muslim dari Madinah telah menyatakan kesiapan mereka untuk melindungi Nabi saw. Mereka pun siap menjadikan negeri mereka (Madinah) sebagai tujuan hijrah dan penegakan kekuasaan Islam. Sejak saat itu terbagilah wilayah dunia menjadi dua: Darul Islam (Negara Islam) dengan darul kufr atau dar asy-syirk (negara kufur/negara syirik).
Berkaitan dengan hal ini Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. menyatakan alasan Peristiwa Hijrah Nabi saw. sebagai awal perhitungan kalender bagi kaum Muslim:
بَلْ نُؤَرِّخُ لِمُهاجَرَةِ رَسُوْلِ الله، فَإِنَّ مُهَاجَرَتَهُ فَرْقٌ بَيْنَ الْحَقِّ وَاْلبَاطِلِ
Akan tetapi, kita akan menghitung penanggalan berdasarkan Hijrah Rasulullah. Sebabnya, sungguh hijrah beliau itu telah memisahkan antara kebenaran dan kebatilan (Ibn Al-Atsir, Al-Kâmil Fî at-Târîkh, 1/3).
Hijrah dan Perubahan
Makkah yang ditinggalkan oleh Rasulullah saw. dan kaum Muslim adalah negeri yang menjalankan aturan-aturan jahiliah. Masyarakat Arab jahiliah di Makkah saat itu mempertahankan sistem kehidupan mereka; syirik, perdukunan dan takhayul, perjudian, riba, perzinaan, kecurangan dalam perdagangan, ketimpangan ekonomi, penindasan terhadap perempuan dan kaum dhuafa, serta fanatisme kesukuan, dll.
Pada saat yang sama mereka terus-menerus memusuhi Islam yang didakwahkan oleh Rasulullah saw. Ini karena Rasulullah saw. mendakwahkan Islam untuk mengubah secara total peradaban dan aturan-aturan kehidupan kufur saat itu. Beliau membawa aturan Islam yang berisi penentangan terhadap pelacuran (QS 24: 33), larangan membunuh bayi perempuan (QS 81: 8-9), pengharaman riba (QS 2: 275-276), larangan curang dalam perdagangan (QS 83: 1-3), pengharaman miras dan judi (QS 5: 90-91), dsb.
Tentu dakwah Rasulullah saw. berbenturan keras dengan kekuasaan kaum musyrik Quraisy yang mempertahankan status quo di Makkah dengan sistem jahiliahnya. Karena itulah Rasulullah saw. mulai mendakwahi berbagai kabilah di luar Makkah dan memohon kepada Allah SWT agar diberi kekuasaan yang dapat mengokohkan dakwah Islam.
وَقُلْ رَبِّ أَدْخِلْنِي مُدْخَلَ صِدْقٍ وَأَخْرِجْنِي مُخْرَجَ صِدْقٍ وَاجْعَلْ لِي مِنْ لَدُنْكَ سُلْطَانًا نَصِيرًا
Katakanlah, “Tuhanku, masukkanlah aku dengan cara masuk yang benar dan keluarkanlah (pula) aku dengan cara keluar yang benar, serta berilah aku dari sisi Engkau kekuasaan yang menolong.” (TQS al-Isra’ [17]: 80).
Jelas, peristiwa Hijrah Nabi saw. bukanlah dalam rangka melarikan diri atau ber-’uzlah, tetapi demi menegakkan institusi negara yang menjalankan sistem kehidupan Islam. Madinah akhirnya menjadi Negara Islam pertama sekaligus titik sentral dakwah dan kekuasaan Islam (nuqthah al-irtikâz).
Dari Madinahlah kekuasaan dan dakwah Islam tersebar ke seluruh negeri dan kabilah. Hingga wafatnya Baginda Nabi saw., kekuasaan Negara Islam telah meliputi Jazirah Arab. Umat manusia pun berbondong-bondong memeluk Islam karena menyaksikan kemuliaan dan keadilan ideologi Islam (Lihat: QS an-Nashr [110]: 1-3).
Jahiliah Modern
Hal yang patut diperhatikan oleh umat bahwa kondisi jahiliah bukanlah terbatas pada zaman dan kondisi tertentu. Jahiliah adalah sifat yang identik dengan kondisi yang bertentangan dengan ketentuan syariah Islam. Keadaan ini ternyata terjadi pula hari ini sekalipun di negeri yang mayoritas Muslim. Allah SWT berfirman:
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi kaum yang yakin? (TQS al-Maidah [5]: 50).
As-Sa’di dalam tafsirnya menjelaskan hukum jahiliah sebagai seluruh hukum yang menyelisihi apa yang Allah SWT turunkan kepada Rasul-Nya (As-Sa’di, Taysîr Karîm ar-Rahmân, hlm. 226).
Imam al-Hasan al-Bashri juga mengatakan, “Siapa saja yang berhukum dengan selain hukum Allah, berarti dia berhukum dengan hukum jahiliah.” (Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhiîm, 3/120).
Faktanya hari ini umat hidup dalam sistem jahiliah modern, yakni sistem sekularisme-liberalisme. Ajaran Islam dikebiri hanya dalam urusan ibadah, ahlak dan keluarga. Bahkan akidah umat pun terancam dengan dipaksa untuk menerima paham pluralisme dan sinkretisme. Contohnya salam lintas agama. Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Amin Abdullah menyebut fatwa MUI yang mengharamkan salam lintas agama sebagai ancaman untuk Pancasila. Sama artinya BPIP menempatkan ajaran Islam sebagai musuh berbahaya di negeri ini.
Kualitas ibadah umat pun jauh dari kata layak. Pada tahun 2018, berdasarkan survei Departemen Kaderisasi Pemuda PP Dewan Masjid Indonesia (DMI) yang bekerjasama dengan Merial Institute, ditemukan data bahwa hanya 33,6 anak muda yang selalu datang beribadah di masjid setiap hari. DMI juga mendapatkan data bahwa 65 persen Muslim Indonesia belum bisa membaca al-Quran!
Nilai-nilai sosial di Tanah Air yang berlaku hari ini adalah hedonisme atau mencari kepuasan fisik dan permisivisme alias serba boleh. Dampaknya, tingkat perzinaan di Tanah Air terus meningkat, bahkan dilakukan sejak usia remaja. Pada tahun 2023, BKKBN mencatat bahwa sebanyak 60 persen remaja usia 16-17 tahun sudah melakukan hubungan seksual. Lalu pada usia 14-15 tahun ada sebanyak 20 persen dan pada usia 19-20 sebanyak 20 persen. Pada saat yang sama angka pernikahan dan kelahiran anak secara nasional justru semakin menurun.
Sistem ekonomi yang diterapkan adalah kapitalisme-liberalisme. Dalam sistem ekonomi semacam ini produksi dan konsumsi miras justru dibolehkan, riba termasuk pinjol (pinjaman online) dihalalkan, judol (judi online) dibiarkan, sedangkan rakyat terus dibebani dengan kenaikan pajak dan pungutan seperti Tapera. Sementara itu kekayaan alam justru diserahkan kepada swasta dan asing untuk dieksploitasi. Di sisi lain kesenjangan ekonomi semakin dalam. Satu persen orang super kaya menguasai hampir separuh kekayaan nasional. Pada saat yang sama, pada tahun 2022, ada 16 juta lebih warga Indonesia menurut FAO mengalami kelaparan, lalu menurut Kemenkes ada 7 juta anak alami gizi buruk.
Demokrasi yang menjadi sistem politik saat ini dengan filosofi vox populi, vox dei (suara rakyat adalah suara Tuhan) justru sering melahirkan kebijakan yang merugikan rakyat. UU Cipta Kerja, UU Minerba, UU Omnibus Law Kesehatan dll adalah produk sistem demokrasi yang jauh dari kemaslahatan rakyat dan malah berpihak pada oligarki. Dalam demokrasi rakyat hanya dibutuhkan suaranya di bilik suara, bukan di gedung legislatif.
Berhijrah Total
Karena itu umat saat ini wajib melakukan perubahan total: meninggalkan segala hal yang Allah SWT larang menuju ketaatan total kepada-Nya. Nabi saw. bersabda:
وَالْمُهَاجِرُ مَنْ هَجَرَ مَا نَهَى اللَّهُ عَنْهُ
Orang yang berhijrah adalah orang yang meninggalkan segala larangan Allah (HR al-Bukhari).
Untuk itu tidak cukup sekadar hijrah secara pribadi, seperti memperbaiki ibadah dan akhlak pribadi. Lebih dari itu umat wajib diseru untuk menjalankan syariah Islam secara kâffah (total). Pelaksanaan syariah Islam secara kâffah adalah bukti keimanan dan ketaatan total seorang hamba di hadapan Allah SWT. Allah SWT berfirman:
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
Demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasakan dalam hati mereka sesuatu keberatan apapun atas putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima keputusan itu dengan sepenuhnya (TQS an-Nisa’ [4]: 65).
Namun demikian, pelaksaan syariah Islam secara total tidak mungkin terlaksana tanpa institusi negara. Berbagai kemungkaran tak akan hilang tanpa ada kekuatan hukum yang dijalankan negara. Di sinilah umat wajib menyadari bahwa eksistensi Negara Islam atau Khilafah Islam yang akan menerapkan aturan-aturan Allah SWT secara kâffah adalah keniscayaan dan kewajiban syariah.
Hikmah
Rasulullah saw. bersabda:
لتُنْقَضَنَّ عُرَى الْإِسْلَامِ، عُرْوَةً عُرْوَةً، فَكُلَّمَا انْتَقَضَتْ عُرْوَةٌ، تَشَبَّثَ النَّاسُ بِالَّتِي تَلِيهَا، وَأَوَّلُهُنّ نَقْضًا الْحُكْمُ، وَآخِرُهُنَّ الصَّلَاةُ
“Sungguh simpul-simpul Islam akan terurai satu-persatu. Setiap kali satu simpul terlepas, manusia akan bergantungan pada simpul berikutnya. Simpul yang pertama lepas adalah al-hukm (pemerintahan) dan yang terakhir adalah salat.” (HR Ahmad).
Buletin Kaffah No. 350 (29 Dzulhijjah 1445 H/5 Juli 2024 M)
Editor: Ahmad Jais Sembiring