Gawat Nih..! Kepala Sekolah SD Negeri 107403 Saentis Kutip Uang Perpisahan ke Siswa Mencapai Rp 112 JT

Gawat Nih..! Kepala Sekolah SD Negeri 107403 Saentis Kutip Uang Perpisahan ke Siswa Mencapai Rp 112 JT

 

 

 

 

 

DELI SERDANG | Kepala sekolah SD Negeri 107403 abaikan surat edaran dinas pendidikan hingga membuat resah wali murid kutip perpisahan capai Rp 112 JT, Copot kepala sekolah. Selasa (04/06/2024).

Berdasarkan surat edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang Dinas mengimbau kepada seluruh satuan Pendidikan negeri dan swasta dalam pelaksanaan kegiatan perpisahan agar tetap dilakukan di lingkungan sekolah.

Hal tersebut juga sudah dituangkan dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Kadis Pendidikan Kabupaten Deliserdang, Yudi Hilmawan tertanggal 13 Mei 2024.

Dari surat edaran nomor 800/3265.SKR/2024 ada tiga poin penting yang dicantumkan. Pertama tidak melakukan kegiatan perpisahan di luar lingkungan sekolah melainkan menggunakan fasilitas yang ada pada sekolah masing-masing. Kedua diminta kegiatan dilakukan secara sederhana. Kemudian ketiga tidak membebani siswa dengan pungutan biaya apapun.

Hasil investasi dilapangan sejumlah sekolah masih saja melakukan perpisahan dengan study tour ke tempat tempat wisata bahkan mirisnya dilakukan pengutipan perpisahan sangat fantastis dikeluhkan orang tua siswa meski tak bisa membantah.

“Jadi kami berangkat bang perpisahan jalan jalan ke Airos ada 10 kelas berangkat, Iya mau gak mau harus diikutilah bang perintah kepala sekolah dari guru supaya bayar satu siswa Rp 350.000” , Keluh orang tua siswa sebut saja Dewi.

“Itupun kami belum lagi persiapkan uang jajan uang bajunya sepatunya jalan jalan kalau gak nangis anak bang minta ikut seperti teman temannya lain ini jadi kita kan resah juga kalau gak ikut dan harus bayar juga ongkosnya. Mau gak maulah bang cari utangan dulu, Kalau orang tua PNS bisalah bernafas” Pungkas Dewi

Masih ditempat, pengakuan salah satu orang tua orang tua siswa tak mau namanya disebutkan juga mengatakan untuk berangkat perpisahan jalan jalan sekolah anak dirinya sudah habis Rp 1 JT pagi Selasa pukul 8.00 wib bersama anaknya.

Menurutnya sejumlah orang tua siswa tidak mengetahui adanya surat edaran dari dinas pendidikan kabupaten Deli Serdang terkait larangan jalan jalan dengan melakukan pengutipan kepada orang tua siswa.

Terpisah kepala sekolah SD 107403 ketika dikonfirmasi sebelum melaksanakan perpisahan juga sudah melanggar adanya undang undang KIP nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Diminta dengan tegas kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara melalui dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang agar segera memberi sangsi bila perlu copot kepala sekolah sudah melawan Kepala Dinas dan meresahkan orang tua murid.

 

Editor: Ahmad Jais

#Tim