Gara-gara Petai, Security di Mutasi dari Kerjaannya ke Silau Dunia, Warga Bingung Kebijakan Oknum Menegernya!

Gara-gara Petai, Security di Mutasi dari Kerjaannya ke Silau Dunia, Warga Bingung Kebijakan Oknum Menegernya!

 

ASAHAN | Petai sendiri termasuk tanaman hortikultura, yaitu tanaman Buah dan Sayur Tahunan. Tanaman Buah dan Sayuran Tahunan adalah tanaman sumber vitamin, garam mineral dan lain-lain yang dikonsumsi dari bagian tanaman yang berupa daun, dan atau buah yang berumur lebih dari satu tahun.

Petai termasuk jenis kacang-kacangan, dengan nama latin Parkia Speciosa, petai terkenal dengan aromanya yang khas serta kelezatannya bagi mereka yang menggemari. Jika mengkonsumsinya bisa menjadi masalah bau mulut yang tidak sedap.

Nah.. Petai juga bisa menimbulkan masalah di Kebun Unit Bandar Selamat PTPN III Distrik Asahan, hingga membuat karyawan di mutasikan ke Silau Dunia.

Salah satu dari karyawan yang ada, sebut saja Solimin Security, yang di mutasi hanya gara-gara menolak untuk membelikan Petai ke pasar oleh Meneger nya, harus di mutasi dari awal ia bertugas di Kebun Bandar Selamat hingga di mutasikan ke Kebun Silau Dunia

Solimin Satpam atau Security di Kebun Unit Bandar Selamat PTPN III Distrik Asahan Kabupaten Asahan yang sudah mengabdi di Perusahaan selama 26 Tahun ini menerima nasib yang diciptakan oleh oknum meneger yang merasa tersinggung menolak di perintah hanya untuk membeli PETAI di pasar sayur oleh Dede Manullang oknum Menejer Kebun Bandar Selamat.

Solimin sebagai Security merasa tanggung jawabnya lebih besar menjaga pos rumah dinas Meneger dari pada di perintahkan membeli Petai kepasar meninggalkan pos jaga. Jika terjadi sesuatu di lingkungan rumah meneger bahkan terjadi sesuatu bagi pimpinannya bisa membuat ia di penjara seumur hidup.

Sesuai pasal Undang-undang yang di atur pemerintah Republik Indonesia, Security sebagai pengamanan situasi, bukan sebagai Office Boy(OB)

Pasal 14 ayat (1) huruf f, pengukuhan dan pengaturan mengenai eksistensi Satpam berada di tangan Polri. Untuk jabaran ketentuan tersebut, Kapolri telah menerbitkan dasar hukum berupa Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Menejemen Pengamanan Organisasi Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah.

Ilustrasi gambar petai. Foto

 

Kejadian yang berawal mula ketika Solimin bertugas menjaga pos di rumah dinas Menejer pada bulan Agustus 2023. Solimin menolak perintah itu sebab di anggap sudah di luar Job Disk kerja.Menurut Solimin bila terlalu sering di perintahkan pekerjaan di luar SOP Satpam maka dapat di pastikan bisa terjadi kehilangan di lingkup penjagaannya.

Nasib yang dialami Solimin ini tak tanggung-tanggung, sebab ia harus memikirkan surat-surat administrasi desa awal hingga ke desa ia di mutasi, belum lagi orang tua Solimin yang tinggal bersama beliau dalam kondisi sakit yang harus di berikan pengobatan rutin, setidaknya oknum meneger lebih bijak dalam menyikapi peraturan yang ada di Negara Republik Indonesia.

Solimin saat memberikan keterangan kepada Reporter Tvnya Buruh 04/10/2023 “Kronologisnya pada Bulang Agustus itu saya di perintahkan berulang kali untuk membeli sayur oleh pembantu Menejer.”

“Dan terakhir saya di perintahkan kembali untuk membeli Pete atau lalapan dan saya katakan saya satpam yang tugas saya adalah mengamankan Asset bukan buat berbelanja.”

“Nah ..!! Kalau seandainya terjadi kehilangan di pos penjagaan itu siapa yang bertanggung jawab tentu tetap saya yang di persalahkan.” Tutupnya

Agar berita ini tetap berimbang, Reporter Tvnyaburuh ketika mengkonfirmasi via WhatsApp Dede Manullang selaku Meneger Kebun Bandar Selamat, tidak ada jawaban hingga berita ini diterbitkan

Laporan : Nuriman