PELALAWAN | Pekerjaan sudah selesai, namun gaji tak kunjung dibayarkan dialami oleh puluhan pekerja PT. APE, perusahaan yang berpusat dikota Dumai tersebut merupakan salah satu subkontraktor dari PT. RAPP yang beroperasi di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, Sabtu (14/09/2024).
Diketahui pada saat pabrik melakukan Shutdown atau dikenal juga dengan istilah turnaround untuk melakukan perawatan, perbaikan dan lainnya dengan jangka waktu tertentu, PT. APE sebagai perusahaan sub melakukan perekrutan pekerja tanpa memberikan kontrak kerja / PKWT dan membayarkan gaji dibawah ketentuan sehingga pekerja tidak mengetahui aturan seperti apa yang dituangkan oleh perusahaan.
Salah seorang pekerja RD menyampaikan “sejak awal masuk pekerjaan yg dilakukan adalah pekerjaan shutdown, kami dibayar Rp 14.000/Jam, sekarang pekerjaan sudah selesai namun gaji belum dibayarkan dengan berbagai alasan, sedikit susah memang kalau bekerja tidak ada perjanjian kontrak”.
Menanggapi itu Perwakilan perusahaan Ricardo saat dikonfirmasi mengatakan “PT. APE gaji karyawan tetap kami bayar tiap tanggal waktu perjanjian di tgl 10, karena tutup buku di akhir bulan, Tak ada PT. APE melanggar aturan Disnaker”, ujarnya.
Menurut keterangan pekerja tersebut, ada dugaan bahwa PT. APE tidak melaporkan jumlah pekerja serta kontrak PKWT yang dimiliki kepada Disnakertrans Kabupaten Pelalawan dan melakukan pelanggaran terhadap aturan ketenagakerjaan.
Diketahui perusahaan yang terlambat membayar gaji karyawan dikenakan denda. Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah kepada pekerja/buruh sebagaimana diatur pada PP 36 Tahun 2021 TENTANG PENGUPAHAN,
Sedangkan untuk kerjasama perusahaan dan pekerja sudah diatur didalam PP 35 Tahun 2021 TENTANG PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU, ALIH DAYA, WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT, DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA.
Reporter : Surya Ramadanu