NTB | tvnyaburuh.com. Pemberlakuan Pem batasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi diperpanjang oleh Pemerintah sampai tanggal 23 Agustus 2021 khusus daerah luar pulau jawa. Dengan kebijakan ini tentunya akan berpengaruh kepada beberapa sektor, termasuk disektor ketenagakerjaan. Mengingat kebijakan PPKM ini sangat terasa oleh perusahaan, termasuk Perusahaan di NTB ini juga.
Mengingat PPKM ini akan berpengaruh ke beberapa hal di sector ketenagakerjaan, semisal seperti akan adanya pekerja yang dirumahkan, pengurangan tenaga kerja di beberaja jenis perusahaan, seperti Perhotelan, restoran, atau usaha-usaha yang pendapatannya menurun. Hal ini tentunya akan memicu gelombang PHK terhadap pekerja.
Maka hal diatas perlu sekiranya untuk diantisipasi, agar gelombang PHK tersebut tidak terjadi. Shinggah hal inilah yang mendasari Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Nusa Tenggara Barat (DPW FSPMI NTB) merapatkan barisan untuk membahas terkait ancaman gelombang PHK di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Disamping itu kami mendorong kepada Pemprov NTB DPRD Provinsi NTB agar angkat bicara hal tersebut, tentunya perlu strategi dan kebijakan yang harus dikeluarkan oleh Pemvrov NTB guna menjaga keseimbangan antara perusahaan dengan pekerja. Termasuk juga dengan pemerintah daerah Kabupatan / Kota dan DPRD Kabupaten / Kota di wilyah NTB untuk melakukan hal yang sama, dalam hal ini angkat bicara terkait mengantisipasi ledakan PHK.
#tim