LABUHANBATU | TVNYABURUH.COM – Perselisihan hubungan Indutrial antara Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPPK FSPMI PT. SMA dan Perusahaan PT. Supra Matra Abadi Kebun Aek Nabara belum mencapai titik temu bahkan mengalami jalan buntu. Buruh menilai bahwa pihak Perusahaan masih belum membuka diri atas tuntutan Buruh, Sedangkan Instansi Ketenagakerjaan dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Labuhanbatu belum dapat membantu penyelesaiannya. Dengan berbelitnya permasalahan tersebut Serikat Pekerja memutuskan untuk menggelar aksi mogok kerja dan aksi unjuk rasa damai di Kantor DPRD Labuhanbatu pada Rabu 05/01/2023
Sekitar 500 Orang masa buruh FSPMI Labuhanbatu terlihat memadati Gerbang Kantor DPRD Labuhanbatu pada pukul 14.15 WIB setelah usai melakukan Aksi Unjuk Rasa menyampaikan aspirasi di kantor Bupati Labuhanbatu.
Dalam orasi yang disampaikan oleh Wardin selaku Ketua Pimpinan Cabang (PC) SPPK FSPMI Labuhanbatu mengatakan agar DPRD peka terhadap buruh,
“Kami meminta kepada Wakil Rakyat DPRD Labuhanbatu peka terhadap kondisi para Buruh di perusahaan Perkebunan yang ada di Labuhanbatu dan PT. SMA Asian Agri Gruop.
Pekerja BHL tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS, penerapan aturan Denda Pekerja tanpa ada payung hukumnya seperti Pemanen di denda bila tidak bersih mengutip brondolan, ini adalah bentuk tindakan perampasan hak Buruh oleh Pengusaha yang rakus, untuk itu kami meminta wakil rakyat agar jangan duduk manis dikursi dalam gedung DPRD yang lengkap dengan fasilitas mewah” Cetus Wardin dengan pengeras suara
Lebih Lanjut Wardin menambahkan bahwa Wakil Rakyat jangan hanya datang saat butuh suara,
“Wakil Rakyat jangan hanya datang kepada Buruh ketika menjelang pemilu, lihat rakyatmu Buruh PT SMA yang datang disini bantu penyelesaian perselisihannya, panggil semua pihak yang terkait” Urainya lantang.
Ditempat yang sama, Budi Syahputra Siregar selaku Ketua PUK FSPMI PT. SMA ketika dimintai pendapatnya terkait aksi yang digelar, ia menyampaikan aspirasinya mewakili Buruh PT SMA yang menjadi anggotanya,
“Kami hanya meminta hak kami dipenuhi oleh perusahaan yang sudah ada dalam Regulasi Undang-Undang Ketenagakerjaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi perusahan mengabaikannya, Perusahaan silahkan mencari keuntungan yang sebesar-besarnya,Tapi jangan miskinkan kami” haru Budi
Lebih lanjut, Buruh menganggap wakil rakyat dan pemerintah hanya membuat regulasi saja tetapi tidak pernah melihat dan memastikan Buruh diperusahaan mendapat kepastian hukum
“Apa gunanya Undang-Undang yang dibuat oleh Wakil Rakyat dan Pemerintah jika Wakil Rakyat tidak berperan memastikan diterapkan di Perusahaan. Jangan hanya membuat regulasi tetapi membiarkan begitu saja tanpa kepastian hukum dengan melihat kondisi Buruh diperusahaan “tutupnya kesal
Setelah berorasi di depan Kantor DPRD, perwakilan buruh diterima oleh Pimpinan DPRD Labubanbatu untuk menggelar audiensi. Pimpinan DPRD Labuhanbatu dalam audensi mengatakan akan berupaya membantu penyelesaian perselisihan hak-hak Buruh, dan akan diserahkan oleh Komisi II yang membidangi Ketengakerjaaan, serta akan menjadwalkan pemanggilan pihak-pihak terkait untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Dari pantauan wartawan, aksi mogok kerja dan unjuk rasa yang digelar buruh berjalan dengan tertib dan Damai.
Laporan Tim