SHARE NOW

FSPMI DKI Sisir Pabrik Kawasan Industri Pulogadung, Persiapkan Aksi Unjuk Rasa Nasional

JAKARTA | Tvnyaburuh.com – Selama 2 hari ini, 6-7 Desember 2021 massa aksi buruh FSPMI DKI Jakarta terus menerus melakukan konvoi keliling di dalam kawasan industri Pulogadung. Hal ini sebagai bagian rangkaian aksi unjuk rasa nasional yang akan dilaksanakan esok hari, 8-9 Desember 2021 di istana dan balaikota. Menuntut penetapan UMP DKI 2022 khususnya dan UMK 2022 berbagai daerah untuk naik sebesar 10%. 

Hal ini bukan tanpa alasan, karena Mahkamah Konstitusi telah menyatakan UU Cipta Kerja Inkonsitusional. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 25 November 2021 ini terkait UU Cipta Kerja, yang menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (Inkonsitusional) secara bersyarat. 

Oleh karena itu, FSPMI DKI menyampaikan dalam persiapan aksi hari ini, akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran yang difokuskan istana negara, balaikota dan di kawasan industri Pulogadung, Jakarta Timur guna mendesak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada 8-9 Desember 2021. 

Dalam hal ini, FSPMI DKI meminta Gubernur Anies Baswedan untuk taat pada Putusan MK dengan cara membatalkan penetapan upah minimum di Provinsi DKI Jakarta yang telah diterbitkan sebelum adanya putusan MK. 

Ditegaskan dalam sosialisasi hari ini, ketika Mahkamah Konstitusi secara tegas menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Artinya, penetapan upah minimum tahun 2022 yang menggunakan dasar hukum Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, harus dibatalkan! Karena PP No. 36/2021 adalah peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja, serta bersifat strategis dan berdampak luas, sebagaimana yang dinyatakan oleh Putusan MK.

PP No. 36/2021 tentang Pengupahan, telah berdampak langsung pada hilangnya jaminan kepastian pekerjaan, jaminan upah, dan jaminan sosial, yang sebelum adanya UU Cipta Kerja, telah diatur dalam UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Upah minimum termasuk kebijakan strategis dan berdampak luas karena mayoritas pekerja formal adalah pekerja penerima upah minimum. 

 

Penulis : Jim

Editor : MP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWSTICKER