FSPMI Bengkulu Minta Perusahaan Tidak Menggunakan UU Cipta Kerja

banner 120x600

BENGKULU, Tvnyaburuh.com – Elemen buruh yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesai(DPW FSPMI) Provinsi Bengkulu turut mengeritisi UU Cipta Kerja dan Perturan turunannya yang dianggap sangat merugikan dan mereduksi hak hak kaum pekerja / buruh Indonesia.

Demikian disampaikan oleh Roslan Efendi selaku Ketua DPW FSPMI Bengkulu melalui pelantang suara saat memimpin aksi ratusan buruh yang digelar di depan kantor manajemen perusahaan PT. Daria Dharma Pratama (DDP) yang beralamat di Jalan Puncak Pulai Payung Desa Sibak Kecamatan Ipuh Kabupaten Muko Muko – Bengkulu, Senin (12/4/2021).

banner 728x90

‘ UU Cipta Kerja merugikan buruh, masih kami gugat ke Mahkamah Konstitusi, maka kami himbau perusahaan PT DDP dan seluruh perusahaan di Bengkulu untuk tidak menerapkan PP Turunanya, seperti pesangon PHK 0.5 persen, dan kerja kontrak bisa seumur hidup, kami nyatakan tegas menolak UU Cipta Kerja dan PP Turunanya harus dicabut” teriak Roslan dalam orasinya.

 

Jadi lanjut Roslan, pihaknya meminta kepada Pemerintah khususnya managemen perusahaan untuk taat dan menghormati proses hukum yg sedang berjalan di MK.

” Kami tidak mau PT DDP dan perushaan lainnya di Provinsi Bengkulu, menjadikan kami buruh sebagai bahan percobaan UU itu” tegas Roslan.

Roslan mengatakan, aksi mereka hari ini juga dilakukan di beberapa titik perusahan yakni PT.Gajah Sakti Sawit, PT Karya Agro Sawitindo dan beberpa perusahaan lain di Bengkulu, Aksi ini juga dilakukan secara serentak oleh Konfereasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Nasional dengan melibatkan 20 Provinsi, 150 Kabupaten Kota Se Indonesia. 

Adapun tuntutan aksi Nasional para buruh yaitu, Menolak Omnibuslaw dan meminta agar MK mencabut UU Cipta Kerja yang merugikan kaum buruh, meminta agar pemeruntah segera menetapkan UMSK buruh tahun 2021, meminta THR di Bayar penuh tidak dicicil dan usut tuntas dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan.

” Untuk tuntutan daerah, kami minta agar UMSK untuk kabupaten di Provinsi Bengkulu segera di tetapkan Gubenur” kata Roslan.

Lebih lanjut, ketua FSPMI Bengkulu ini, meminta agar pihak perusahaan di Provinsi Bengkulu tidak mencicil THR, khusunya PT Daria Dharma Pratama dan PT.Gajah Sakti Sawit, PT Karya Agro Sawitindo yang merupakan anggota FSPMI.

“Kepada Pimpinan perusahaan kami minta dapat membayar THR penuh dan tepat waktu , kami menolak tegas kalau THR dicicil untuk tahun ini” terang Roslan.

Pantauan TVnya Buruh, aksi buruh yang digelar sejak pukul 09.00 Wib sampai dengan pukul 11.00 Wib, di depan kantor perusahaan DDP ini mendapat kawalan ketat dari pihak kepolisian dan scurity perusahaan. Selain berorasi bergantian para buruh juga membentang spanduk poster dan bendera , serta menerikan yel yel buruh dan mars organisasinya.

#Wau