Fenomena Jeritan Rakyat Pedesaan dan Perkotaan di Deli Serdang

 

SUMATERA UTARA | Investivigasi hipakad’63 sumut menemukan beberapa hal yakni berbau pengangkangan hukum agraria,hukum pidana dan menabrak azas kepatutan serta keadilan hal ini terlihat antara lain

– adanya pembiaran: monopoli penguasaan tanah mengangkangi pasal 7,10,17 undang-undang pokok agraria

– adanya pengusiran rakyat dengan menggunakan kekerasan dengan memakai preman-preman bayaran.

– adanya manipulasi kepada rakyat bahwa kegiatan penggusuran atas nama negara / badan usaha negara atau atas nama kepentingan pembangunan, adapun pembangunan siapa? Milik siapa? hal itu tidak jelas yang pasti bukan pembangunan rakyat tergusur melainkan di tenggarai adalah upaya bisnis konglomerat

– intimidasi fisik dan administrasi semacam tak tersentuh hukum bahkan sebaliknya justru rakyat yang terintimidasi yang di intimidasi dengan pemanggilan oleh aparat kepolisian artinyabintimidasi fisik dan mental serta administrasi sudah terjadi kolaborasi antara apaarat birokrasi penegak hukum dan dilapangan dengan kekuatan preasure preman-preman bayaran.

Atas fenomena korban politik agraria yang merugikan dan menyesengsarakan rakyat ,tidak ada jalan bagi rakyat untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan atas hak-hak hubungan hykumnya atas tanah pertanian dan hunian nya.

Para penggusur seolah-olah juru selamat dan ratu adil dengan menyebut pengusiran rakyat berdalih dengan kata tali asih yang tak lain manipilasi.

Pengangkangan undang-undang no.20 tahun 1961 tentang pencabutan hak-hak atas tanah atau keppres 55 tahun 1993 atau keppres 36 tahun 2006 tentang pengadaan tanah
Ketentuan agraria itu semua di injak-injak tanpa ada aparat yang perduli
Contoh nyata bisa terlihat di kecamatan percut sei tuan di desa seampali dan desa amplas selambo dan daerah lainnya dimana penghancuran rumah rakyat,perampasan ladang rakyat oleh gerombolan preman bahkan sampai memakan korban jiwa,aparat pemkab deli serdang serta kepolisian ,muspika dan muspida tidak sedikit pun mengadakan sosialisasi izin-izin lokasi / peruntukan dari pihak perusahaan yang diamanatkan oleh undang-undang tata ruang hunian rakyat tak lebih seperti dianggap binatang bukan manusia di uber-uber di gebuki dan di cincang perlakuan itu melebihi perlakuan layaknya binatang naif,menyedihkan kata ketua DPW hipakad’63 Sumut
Hipakad’63 sumut akan melakukan langkah-langkah konkrit antara lain yaitu:

– menempuh jalur hukum sekuat mungkin
– menyampaikan advokasi pada rakyat serta akan melakukan konsolidasi pada rakyat

– memperjuangkan secara diplomasi pada instansi terkait instansi dipusat dan didaerah. Kami yakin Presiden Ri bapak prabowo subianto,jajaran Tni serta partai pengusung Gerindra dipusat dan di daerah masih punya komitmen terhadap tujuan negara sesuai konstitusi alenia ke 4 pembukaan undang-undang dasar 1945.

 

#Red