SHARE NOW

Eric Tohir Cq PTPNII Bukan Usaha Property, Hormati Keputusan Bplus dan Anak Melayu Serumpun di Sumatera Utara.

TANJUNG MORAWA | TVNYABURUH —
Anak Melayu dan Suku Serumpun sudah ada sebelum NKRI berdiri yang kini menghuni dan mengelola area meneruskan pengolahan area dari pendahulunya yang haknya di lindungi UU Pokok Agraria ,Cq Permeneg Agrararia serta Adanya Keputusan Muspida Plus atau Keputusan Tim B Plus 2001-2003.

Nasionalisasi melahirkan pemukim baru di area EKS KONSENSI yakni Karyawan dan Eks Karyawan yang sudah di huni turun temurun puluhan tahun bahkan lebih 40 tahun.

Realitas Sosial perkembangan kota dan penduduk membutuhkan ruang hidup dan di terbitkan RUTR Wilayah Kabupaten ,Propinsi dan Nasional yang tidak MEMBERIKAN ADANYA IZIN IZIN PERKEBUNAN di area perkotaan yang masuk RUTR Wilayah tersebut.

Realitas Hukum bahwa cukup luas tanah yang TAK TERMASUK HGU/EKS yang dikuasai paksa oleh Pihak Negara dalam hal ini PTPN II sejak 1965 maupun pasca habisnya SK 24 /HGU 1965 atau yang telah berakhir 1995 – 9 Juni 2000.

Realitas sosial sejak sejak nasionalisasi Vereniging Deli Maschapij (VDM) Pihak Kesultanan Melayu bukan saja di LENYAPKAN KEKUASAAN POLITIKNYA ATAS RAKYATNYA tapi juga Hak Ekonomi Kesultanan dan Anak Melayu yang di usir paksa dari TANAH LELUHURNYA, sehingga sampai detik ini Anak Melayu bertanya apakah BERSATUNYA dengan NKRI yang katanya jadi MERDEKA justru MERAMPAS TANAH LELUHURNYA, mengapa justeru memiskinkan dan memelaratkan Turunan Kesultanan dan Anak Melayu.

Sehingga turunan Melayu bertanya bersatu dengan NKRI ini MERDEKA atau MENJAJAH, merdeka bagi siapa, untuk siapa? Mengapa Turunan Kesultanan Melayu dan Anak Melayu justeru diusir dari tanah leluhurnya? Itukah MERDEKA menurut Soekarno dan Kepala Negara NKRI?.

Naifnya dari lagi tanah eks konsensi itu sejak era 80an hingga kini sangat mudahnya di berikan pada TIONGHOA dan baru baru ini di REKOM oleh BUPATI Deli Serdang Azhari Tambunan ratusan hektar serta di gembor gemborkan GUBSU Edy Rahmayadi dengan rencana Kota Deli Megapolitan yang katanya Kota Baru, Kota siapa itu?

Dengan masterplan rumah milyaran itu kota siapa, untuk siapa?
Ada lebih 300 turunan Kesultanan Melayu di Istana Maimun yang kini hidup seperti RUSUN dan Ada Anak Melayu serta Suku Serumpun yang menghuni Eks Konsensi ,serta ada Eks Karyawan yang sudah turun temurun bahkan lebih 40 tahun menghuni area Eks Konsensi Kesultanan Melayu yang oleh UUPA ,Permeneg Agraria.

Tim B Plus serta sudah ada bayar PBB yang jadi PAD Pemkab Deli Serdang Tapi seenak perut Penguasa di usir dari huniannya dan di serahkan Area pada Tionghoa ,, Penjungkir Balikan Hukum dan Pembegalan Rakyat secara terstruktur.

Luar Biasa Kepemimpinan Presiden RI Kita sekarang ini, yang katanya dari Partai Uwong Cilik, naif kejam, apakah mungkin karena Presiden kita adalah Petugas Partai? Kata ibu Megawati.

Dari Konsep Ketahanan Nasional maka Penguasaan Tanah, Bumi Air Ruang Angkasa ratusan Hektar bahkan ratusan ribu hektar pada Tionghoa dalam negeri maupun Tionghoa RRC itu bukan ancaman Kelangsungan Hidup Bangsa, apa tak mungkin bisa jadi ancaman Ketahanan Nasional sesuai Konsep Tri Gatra, Pancagtra, Astra Gatra.

Yang pasti MONOPOLI PENGUASAAN TANAH bertentangan dengan pasal 7,10,17 UU Pokok Agraria dan bertentangan dengan Jiwa Sosialime yang jadi panutan Idiologi Negara RI. Inkonsistensi kini pastilah menghancurkan kita.

Sumber/Penulis: Ketum Laskar Janur Kuning Era 24 dan Juru Bicara Yasmar/Eddy Soesanto.Amd

#tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWSTICKER