DELI SERDANG | Tumiran (70) Mengadukan Gombom (50), Ke- Polresta Deliserdang, Terkait Dugaan Terjadinya Tindak Pidana Memaksa Masuk Kedalam Perkarangan Orang Lain
Tumiran (70), Pensiun Polri, warga jalan Ahmad Yani Gang Keluarga Kelurahan Pali Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam, Deliserdang, membuat surat laporan kepada Kepolisian Resort Kota Deliserdang, terkait dengan persoalan pengaduan tentang dugaan terjadinya dugaan tindak pidana memaksa masuk kedalam perkarangan atau berjalan diatas tanah kepunyaan orang lain, seru Tumiran kepada Wartawan di rumahnya, Selasa, 26 November 2024
Sambung Tumiran, menjelaskan lebih terperinci kejadian saat pada pukul 20.00 wib, salah satu orang yang saya kenal bernama : “Gombom Sirait” (50), memasuki perkarangan rumah saya (Tumiran), dengan cara membuka engsel pintu pagar/gerbang, lalu mengedor – gedor pintu garasi rumah saya, dan berteriak – teriak, dan mengatakan kalau di rumah saya telah ada penimbunan sembako
Selanjutnya tetangga rumah saya yang bernama, Sugeng dan Sutrisno, ketika pulang dari Masjid menghampiri Gombom Sirait dan kawan – kawannya
Dan mengatakan jangan ribut – ribut sebab ibu pemilik rumah tersebut baru saja siap operasi dari Malaysia, serta jangan kalian rusak pagar rumah itu karena bukan milik Negara, pagar itu milik pribadi, ujar Sugeng dan Sutrisno kepada Gombom Sirait dan kawan – kawannya.
Atas kejadian tersebut Tumiran merasa tidak senang dan keberatan, dan langsung membuat surat permohonan/pengaduan kepada pihak Bapak Kapolresta Deliserdang, untuk melakukan penyelidikan/penyidikan sehubungan dengan terjadinya kejadian tersebut, dan surat tersebut tertanda tangani oleh Tumiran.
#Tim
Sumber: Tumiran