Edi Soesanto: Ada Kejanggalan Dalam Kegiatan Penggusuran pada Proyek Deli Megapolitan yang Melibatkan PTPN 2, PTNDP dan Satpol PP di kabupaten Deli Serdang.
DELI SERDANG | Ada kejanggalan dalam kegiatan penggusuran pada proyek Deli Megapolitan yang melibatkan PTPN 2, PTNDP dan Satpol PP di kabupaten Deli Serdang.
Sesuai temuan penelitian kami di lapangan di antaranya
1. Bahwa pemberian rekomendasi izin izin peruntukan / izin lokasi / izin prinsip melampau batas maksimal yakni 400 hektar.
2. Bahwa penggusuran bukan untuk kepentingan umum melainkan untuk kepentingan swasta ( PT.CPTR ) namun di lakukan dengan trik trik teror dan bahkan kekerasan.
3. Bahwa dilakulan dengan klaim kepentingan negara dengan dalil Sertifikat HGU yang tidak transparan dan tanpa publisitas dan sesuai temuan kami sangat kuat dugaan di gunakan dalil sertifikat HGU cacat / Aspal yang tidak sesuai dengan pasal 1868 KUH Perdata dan pasal 164 Permeneg Agraria no 3 Tahun 1997 tentang peraturan pelaksana PP nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah ,,namun hal itu TDAK PERNAH DI DENGAR DI Lidik APH,
4. Bahwa Aparat Penegak Hukum ( APH ) macam tutup mata atas klaim sertifikat HGU yang cacat / aspal yang telah di jadikan meneror, mengintimidasi rakyat secara fisik maupun administrasi bahkan membalik mengkriminalisasi rakyat.
5. Rakyat memohon perlakuan yang fair dan seadil adilnya, terasa penegakan hukum yang model belah bambu, satu di angkat dan satunya lagi dipijak, oleh karenanya mohon kepada Jaksa Agung muda pengawas ( JANWAS ) , Jaksa Agung Muda Intelijen ( JAMINTEL ).
Jaksa Agung Muda Pembinaan ( JAMBIN ) Serta DPRI ,DPRD SU segera mengambil tindakan atas intimidasi fisik, kekerasan dan intimidasi administrasi dan yuridis yang di alami warga diantara korban penembakan pembrondongan sejata laras panjang hingga cacat seumur hidup di pipi rahang warga berinisial Rd /Pls ).
#Redaksi
Penulis: Edi Soesanto ketua Dpw Hipakad63Sumut