DPW Hipakad63 Sumut Kecewa dengan Majelis Hakim PN Sei Rampah, Terkait Meminta Dokumen Asli AD/ART Hipakad, Edy S: Pengadilan yang Aneh!

SERDANG BEDAGAI | (25/11/2024). Sidang sengketa tanah antara PT PD Paya Pinang dengan 18 orang Ahliwaris yang merupakan pemilik tanah seluas 4.719 Ha di Desa Paya Mabar dan Sei Buluh Kecamatan Tebing Tinggi melibatkan pejabat pemerintah kabupaten Serdang Bedagai.

Terkait hal itu, Hipakad63 Sumut mengajukan gugatan intervensi dalam perkara nomor 47/Pdt.G/2024/PN Srh untuk memperjuangkan tanah Purnawirawan Brigade B TNI Angkatan Darat (TNI-AD) yang telah di belinya seluas 2000 Ha dari 4.719 Ha milik dari Almarhum Ahmad Dahlan Nasution.

Sidang yang terus berlanjut hingga 2 kali di gelar dalam sidang sengketa tanah tersebut. Penggugat Intervensi Hipakad63 Sumut diduga dicabut oleh Majelis Hakim, pada hari Senin, 25/11/2024.

Pecabutan yang dilakukan Majelis Hakim PN Sei rampah, sebelumnya, telah meminta berkas ke aslian kepengurusan Hipkada63 Sumut. Hal itu dipenuhi ketua Hipakad63 Sumut Edy Soesanto, Amd, namun, dipersidangan kedua (2) ini, Majelis Hakim PN Sei Rampah, Muhammad Sacral Ritonga SH, MH, yang menangani perkara ini meminta berkas dokumen AD/ART yang asli, sementara Edy Soesanto telah menunjukan poto kopi yang diberikan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Hipakad63 kepada Majelis Hakim.

Menurut Edy Soesanto, Amd, Majelis Hakim Pengadilan Sei Rampah, apakah tidak mengetahui jalannya organisasi masyarakat (Ormas), sehingga meminta ke aslian AD/ART Hipakad63 Sumut.

“Ke aslian AD/ART bukan merupakan kapasitas DPW Hipakad63 Sumut untuk memegang maupun menyimpannya, organisasi manapun tidak pernah diberikan ke aslian AD/ART diberikan kepada kepengurusan Sumut maupun Cabang, boleh ditanya kepada semua organisasi yang ada, menurut saya, inilah dikatakan Pengadilan yang Aneh.” Katanya

Selain itu, Wakil ketua Hipakad63 Sumut, Haris Fadillah, Nst mengukapkan, bahwa Muhammad Sacral Ritonga sebagai Hakim Ketua harus bijak dan faham terkait aturan organisasi tersebut, mustahil majelis hakim tidak mengetahui tentang AD/ART setiap organisasi cuma diberikan poto kopian AD/ART tersebut.

“Kedepannya Hipakad63 Sumut akan mengajukan gugatan intervensi ulang di Pengadilan Negeri Sei Rampah, dan apabila gugatan kami ini dicabut, maka kami akan menurunkan masa yang besar ke Pengadilan ini, kami meminta kepada pak Sacrol harus bijak memahami aturan setiap organisasi yang ada, sehingga meminta AD/ART yang asli, saya merasa aneh mendengarnya, sementara setiap organisasi telah di sahkan oleh pemerintah.” Ucapnya tegas.

 

 

Reporter: Ahmad Jais Sembiring