MEDAN | TVNYABURUH, – Dewan Pengurus Cabang Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (DPC PPMI) Kabupaten Langkat Bersama Aliansi Solidaritas Peduli Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sumut, Jum’at (21/06) kembali datang ke kantor UPT 1 Wasnaker provinsi sumatera utara di jalan pancing Medan.
“Kehadiran kami masih menanyakan tentang tindak lanjut Kasus Ibu Rumiati yang mana mata sebelah kirinya buta, akibat kecelakaan kerja”ungkap Awaluddin Pane.
“UPT 1 Wasnaker Sumut telah mengeluarkan penetapan pertama, dengan rincian santunan kecelakaan kerja Atas nama Rumiati yang di keluarkan satu bulan yang lalu, namun hingga saat ini pihak perusahaan PT Bahruny tidak juga menjalan kewajiban nya.tambah nya.
Hal ini juga dikarenakan ibu tersebut tidak didaftarkan oleh perusahaan PT Bahruny sebagai peserta BPJS KETENAGAKERJAAN, dan hal ini juga dibenarkan oleh pihak BPJS KETENAGAKERJAAN Cabang BINJAI dalam surat tertulis nya Minggu lalu, ungkap Awaluddin Pane Kordinator Aliansi Solidaritas Peduli Serikat Pekerja Serikat Buruh Sumut.
Dalam Keterangan Pers nya kepada awak media Ketua Umum DPC PPMI LANGKAT Faisal Siregar yang didampingi Sekretarisnya M.Ridho Wibowo SH Jum’at (21/06) di Medan mengatakan kehadiran kami di UPT 1 Wasnaker Sumut untuk membicarakan tentang langkah selanjutnya dari kasus ibu Rumiati ini, dan kami mengucapkan terima kasih kepada Ka.UPT 1 Wasnaker Sumut Ibu Sevlin Rosdiana yang telah menerima kehadiran kami di ruangan kerja nya.
“Kami menyampaikan beberapa hal terkait kasus ini diantaranya meminta agar UPT 1 Wasnaker Sumut untuk segera mengambil langkah selanjutnya dengan mengeluarkan Nota 2 sesuai dengan aturan hukumnya”,ujar Faisal.
“Alhamdulillah, dalam pertemuan diskusi hari ini ibu Sevlin Rosdiana menyambut baik dan merespon pendapat kami dengan memerintahkan anggota nya Anton Fahrizal untuk segera menyiapkan nota 2 untuk langkah selanjutnya,jelas nya.
Faisal juga menambahkan bahwa Perusahan perkebunan ini tidak memiliki itikad baik untuk menjalankan penetapan tersebut, maka dari itu kami hadir ke kantor UPT 1 ini untuk berkomunikasi dalam upaya tindak lanjut dalam kasus ibu Rumiati ini, meminta masukan dari Ibu Sevlin selaku Kepala UPT 1 Wasnaker Sumut.diakhir pertemuan Faisal menyampaikan akan tetap terus mengawal proses penyelesaian kasus ini.
Kami juga meminta kepada Pj Gubernur Sumut yang baru bapak Agus Fatoni Dan kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara untuk dapat membantu penyelesaian kasus ibu Rumiati ini,sebab sudah sangat berlarut – larut, serta kepada Kakanwil BPJS KETENAGAKERJAAN Sumbagut “kami meminta untuk segera membuat rekomendasi ke instansi pemerintah terkait agar memberikan sanksi administrasi maupun pidana kepada pihak perusahaan perkebunan PT Bahruny karena tidak mendaftar Rumiati pekerja nya sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan,”dan saat ini masih banyak lagi pekerja di perkebunan tersebut yang tidak didaftarkan”.pungkas Faisal mengakhiri (Tim)